Ketiga, dalam rentang tersebut, Ardito mengatakan, Jessica mengambil sianida dari dalam tasnya dan memasukkannya ke dalam es kopi Vietnam yang sudah disajikan di meja 54, tempat dia, Mirna, dan Hani berkumpul. “Terdakwa memasukkan sekitar 5 gram,” ucapnya.
Keempat, keterangan saksi pun menguatkan bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna. Ardito mengatakan beberapa saksi menyebut Jessica berperilaku tak lazim ketika itu. Misalnya, “Close bill setelah memesan minuman yang jarang dilakukan pengunjung lain.”
Kelima, berselang dua menit setelah Mirna meminum es kopi itu, dia kejang-kejang dan mulutnya berbuih sampai akhirnya meninggal di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
Keenam, ketika sedang sekarat, Hani dan para pegawai kafe Olivier pun sibuk memberikan pertolongan kepada Mirna, sedangkan Jessica hanya terdiam.
Ketujuh, berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang, Ardito menjelaskan, Mirna meninggal karena racun sianida. Hal itu terbukti setelah cairan lambung Mirna diperiksa tim dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri dan ditemukan kandungan sianida sebesar 0,2 miligram per liter. Adapun di dalam sisa es kopi yang diminum Mirna terdapat 14,88 miligram per liter.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan akan menyiapkan pembelaan terkait dengan tuntutan jaksa. Salah satu poin yang tak disepakati Otto adalah mengenai Jessica yang diduga memasukkan sianida seberat 5 gram ke dalam es kopi Vietnam. “Ahlinya saja enggak pernah menyebutkan itu, hitungannya dari mana?” ujarnya.
Otto akan membeberkan bukti bahwa Mirna tidak meninggal karena sianida. Karena itu, kliennya tidak pantas dihukum. “Tuntutan satu hari pun tak pantas untuk Jessica,” kata Otto.
Ketua majelis hakim Kisworo memberikan kesempatan bagi pihak Jessica untuk menyampaikan pleidoinya. ”Pleidoi dijadwalkan pekan depan.”
NINIS CHAIRUNNISA
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia