TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Jaksa menilai Jessica bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 KUHP.
Fakta-fakta hukum selama 26 kali persidangan menunjukkan Jessica-lah yang membunuh Mirna di kafe Olivier, mal Grand Indonesia, Januari lalu. “Terdakwa dengan sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Mirna,” kata jaksa Ardito Muwardi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 5 Oktober 2016.
Baca juga:
Keterpilihan Ahok Merosot: Inilah 3 Hal Menarik & Mengejutkan
Heboh Manifesto Komunis: Polisi Gegabah Sita Buku Malaysia
Berdasarkan keterangan para saksi dan barang bukti dalam persidangan, Ardito mengatakan, Jessica berinisiatif merancang pertemuan dengan Mirna dan Hani Boon di kafe Olivier. “Hal tersebut menunjukkan ada kesengajaan yang dilakukan terdakwa untuk berhubungan kembali dengan korban,” ujar Ardito.
Fakta menunjukkan bahwa terdakwa melakukan upaya-upaya terencana untuk menjalankan perbuatannya. Setidaknya ada tujuh fakta atau indikasi yang dirangkum dari tuntutan Ardito.
Pertama, terdakwa datang terlebih dulu ke kafe dan membeli tiga paperbag Bath dan Bodyworks, kemudian menyusunnya seperti terlihat dalam rekaman closed-circuit television (CCTV).
Kedua, “Terdakwa juga terlihat memantau kondisi lingkungan sekitar,” tutur Ardito. Ia menilai hal tersebut sebagai upaya Jessica menghalangi pandangan orang di sekitar dan tak terekam CCTV.
Selanjutnya: ketiga...