TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap pelaku penganiayaan anak di Pondok Gede, Bekasi pada Rabu, 5 Oktober 2016. Dia adalah TSA, seorang ibu berusia 26 tahun tega menganiaya anaknya yang berusia 1 tahun 8 bulan.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu menuturkan TSA menganiaya bayinya dengan cara membekap dengan bantal kemudian menginjaknya. "Tapi injaknya hanya dibagian pinggirnya saja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 6 Oktober 2016.
Penganiayaan itu, kata Riberto, terungkap dari sebuah video yang tersebar di media sosial. Dalam video yang diunggah akun bernama Erlangga itu, tampak TSA menganiaya sang bayi selama 16 detik.
Dari keterangan TSA, dia berbuat seperti itu untuk mencari perhatian suaminya berinisial MHD yang tengah berada di tahanan. Sebab, suaminya tidak memberi nafkah dan sempat mengancam akan membunuh dirinya.
"Suaminya sekarang lagi ditahan di Lapas Salemba karena kasus narkoba. Pelaku juga mengaku melakukan hal itu karena dalam himpitan ekonomi karena tidak diberi nafkah oleh suaminya," ujarnya.
Roberto menambahkan, sebelum menangkap TSA, polisi menelusuri akun yang pertama kali mengunggah video tersebut. "Ternyata itu akun facebook Erlangga pemiliknya adalah suami TSA. Hal itu kami ketahui setelah kami lacak dari handphone yang kami sita," kata Roberto.
TSA mengaku melakukan penganiayaan tersebut pada 26 September lalu di rumah kontrakannya di kawasan Sukatani, Rajek, Kabupaten Tangerang. "Karena dari sana, malam ini akan kami limpahkan proses penyidikannya ke Polres Kabupaten Tangerang," ujarnya lagi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan TSA tidak ditahan. Pasalnya, ia masih harus menyusui anaknya. Namun, proses hukumnya tetap akan berlanjut.
"Kami akan titipkan di trauma center dan kami pastikan proses penyidikannya tetap akan berlangsung. Namun karena unsur humanis, kami tidak tahan pelaku," papar Awi.
Akibat perbuatannya, TSA dijerat Pasal 76 C UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
INGE KLARA