TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menganggap salah satu hal yang paling fatal dalam pengusutan perkara pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin adalah barang bukti rekaman closed-circuit television (CCTV) asli yang hilang.
"Terhapus atau dihapus atau bagaimana? Nah, jadi bagaimana dalam perkara menggunakan CCTV, aslinya tidak ada?" kata Otto setelah menjalani sidang pembacaan nota pembelaan Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2016.
Otto menyebutkan ada pengakuan jaksa penuntut umum yang terang-terangan mengatakan rekaman CCTV yang ditunjukkan di persidangan telah digabung-gabungkan. Dengan demikian, tim kuasa hukum menganggap rekaman tersebut telah melalui proses penyuntingan dan tidak bisa menjadi barang bukti.
Kuasa hukum merujuk pula pada keterangan Rismon Sianipar, ahli IT yang didatangkan Jessica. Rismon dalam keterangannya menyatakan video rekaman CCTV kubu jaksa telah direkayasa dan ada frame gambar yang hilang.
Otto mengatakan proses mendapatkan CCTV tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Kepala Polri Nomor 10 Tahun 2009. Dalam pleidoinya, kuasa hukum Jessica menganggap penyerahan dan pengambilan barang bukti elektronik tidak sah. Alasannya, barang bukti itu disita Kepolisian Sektor Tanah Abang dari pegawai kafe Olivier, Devi. Bukti dianggap tak jelas asal-usulnya lantaran tak ada berita acara pemindahan ataupun penyalinan dari DVR ke flash disk.
Alasan lain kuasa hukum adalah tidak adanya saksi dalam sidang yang menerangkan telah menyalin rekaman CCTV itu. Sedangkan DVR juga disita dan dijadikan barang bukti, tapi isi DVR telah dihapus. "Sehingga tidak dapat dibandingkan rekaman CCTV yang ada di flash disk dengan (rekaman) yang terdapat dalam DVR, apakah sama? Atau ada pemotongan-pemotongan ataupun rekayasa," tuturnya.
FRISKI RIANA