Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, Arsul Sani, mengatakan deklarasi yang dilakukan Djan merupakan deklarasi perorangan, bukan partai. Soalnya, kata Arsul, kubu Djan tak memiliki legalitas mengusung calon pasangan lain.
Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah dari kubu Romahurmuziy.
PPP kubu Romahirmuziy sendiri telah mengusung pasangan calon Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Belakangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan akan mempelajari kembali perseteruan antar dua kubu. Yassona mengatakan kubu Djan memiliki novum yang bisa membatalkan keputusan sebelumnya.
Baca: Dukung Ahok, Ruhut Terancam Sanksi Berat dari Demokrat
Arsul meyakini dukungan kubu Djan terhadap Ahok-Djarot tak akan mampu menggembosi dukungan kepada Agus- Sylviana, sekalipun akan dikaji kembali oleh Kemenkumham. Soalnya, kata dia, mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan, partai politik tidak boleh menarik dukungan kepada pasangan calon. "Kalau tidak dibuat begitu, pilkada seluruh Indonesia kacau," kata dia.
Dukungan kepada Ahok-Djarot itu, menurut Arsul, juga dianggap melawan aspirasi struktur akar rumput maupun kelompok kultural pendukung PPP. "Semua aspirasi yang masuk 100 persen menolak pertahana," kata Arsul. "Aspirasi partai itu mewakili kepentingan rakyat. Bukan mewakili Ketum atau Sekjen."
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerindra Jakarta Muhammad Taufik meyakini Ahok tetap bakal kesulitan merangkul pemilih muslim. Menurut dia, pernyataan Ahok soal Surat Al- Maidah membuat elektabilitas Ahok turun. "Dukungannya tak akan berpengaruh banyak," kata dia.
DEVY ERNIS | AHMAD FAIZ | ARKHELAUS W