Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Pemerkosaan Anak Mayoritas Punya Hubungan Darah

image-gnews
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Avoiceformen.com
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Avoiceformen.com
Iklan

TEMPO.CO, Depok- Mayoritas pelaku kejahatan seksual terhadap anak masih  mempunyai hubungan darah atau keluarga. Data tersebut terungkap dari penelitian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia atas perkara kejahatan seksual yang divonis di Mahkamah Agung pada  2015.

Peneliti MaPPI FHUI Adery Ardhan Saputro mengatakan untuk tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak mayoritas pelakunya memiliki relasi domestik dengan korban. Relasi domestik, yakni adanya hubungan darah atau keluarga antara pelaku dan korban.
"Jumlahnya mencapai 50 persen dari semua kategori relasi," kata Adery, dalam diskusi mengungkap relasi kuasa dalam kejahatan seksual di FHUI, Rabu, 26 Oktober 2016.

Total, kata dia, ada enam kategori relasi pelaku dengan korban yang berbeda, yakni relasi horisontal, domestik, kekerabatan, kuasa, tidak ad relasi dan tidak ada informasi hubungan relasi. Mayoritas pelaku didominasi relasi domestik. Dan relasi kedua terbesar, yang sama besarannya antara pelaku dengan relasi horisontal dan kekerabatan yang mencapai 17 persen.

Pada kasus kejahatan seksual persetubuhan pada anak, vonis bebas diberikan pada pelaku dengan relasi horisontal dengan korban. Sementara vonis paling berat diberikan pada pelakudengan relasi kekerabatan dengan pidana 9-12 tahun penjara dengan tindak pidana repetisi.

Adapun vonis terhadap kasus kejahatan seksual persetubuhan terhadap anak tanpa repetisi dengan pelaku relasi domestik, terdapat tiga kategori yang berbeda. "Tapi, mayoritas pidana 3-6 tahun," ucapnya.

Adery menjelaskan, vonis terberat kejahatan seksual tindak pidana tanpa repetisi terhadap anak yang mempunyai relasi kekerabatan mencapai lebih dari 12 sampai dengan 15 tahun.

Data vonis hukuman tersebut didapat dari penelitian terhadap tindak kejahatan yang divonis di Mahkamah Agung pada tahun 2015. Total yang diteliti ada 279 perkara pelecehan seksual yang terdiri dari 176 tindak pidana tanpa repetisi dan 121 non repetisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari jumlah tersebut tindak pidana kejahatan seksual berupa persetubuhan yang dilakukan terhadap anak dengan tipu/bujuk/godaan mencapai 51 persen, tindakan kekerasan/paksaan terhadap anak mencapai 33 persen, dan persetubuhan terhadap wanita di luar perkawinan mencapai 16 persen.

Dalam tindak pidana kejahatan seksual persetubuhan, mayoritas pelaku memiliki hubungan relasi domestik seperti adanya hubungan darah dan menjadi pacar korban. "Datanya konsisten dalam tiga tindak pidana kejahatan seksual dalam studi ini," ucapnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Ratna Batara Munti mengatakan ada pergeseran pandangan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Sebelumnya, orang berpikir keluarga menjadi tempat paling aman dalam untuk mengawasi dan menjaga anak. "Tapi, sekarang terbalik berdasarkan penelitian. Pelaku kejahatan paling banyak dilakukan oleh keluarga sendiri, bahkan yang mempunyai hubungan darah," ujarnya.

Bahkan, ada orang tua kandung yang tega mencabuli anaknya sendiri. Atau bahkan, kata dia, orang tua mencabuli anak tirinya, setelah menikah dengan ibunya. "Kejahatan seksualnya bisa berupa intimidasi dan ancaman, setelah nafsunya tersalurkan," ujarnya.

IMAM HAMDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Real Madrid Lolos ke Final Liga Champions, Simak Komentar Vinicius Jr yang Jadi Pemain Terbaik di Laga vs Bayern Munchen

13 menit lalu

Pemain Real Madrid, Vinicius Junior. REUTERS/Isabel Infantes
Real Madrid Lolos ke Final Liga Champions, Simak Komentar Vinicius Jr yang Jadi Pemain Terbaik di Laga vs Bayern Munchen

Real Madrid lolos ke babak final Liga Champions 2023-2024 dengan menyingkirkan Bayern Munchen. Vinicius Jr menjadi pemain terbaik.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

19 menit lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Jangan Lewatkan, Berikut Rincian Jadwal UTBK SNBT 2024 Gelombang 2

19 menit lalu

Para peserta UTBK SNBT di UNS mengikuti ujian di Gedung TIK UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Jangan Lewatkan, Berikut Rincian Jadwal UTBK SNBT 2024 Gelombang 2

UTBK SNBT gelombang 2 dilaksanakan mulai 14 sampai 20 Mei 2024. Tes dilakukan dalam 2 gelombang, 14 hari dan 28 sesi. Dua sesi dilaksanakan tiap hari


Fiorentina Lolos ke Final Liga Conference setelah Singkirkan Club Brugge

43 menit lalu

Fiorentina. REUTERS/Jennifer Lorenzini
Fiorentina Lolos ke Final Liga Conference setelah Singkirkan Club Brugge

Fiorentina lolos ke babak final Liga Conference Eropa 2023/24 setelah menyingkirkan wakil Belgia, Club Brugge.


Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Munchen, Real Madrid Lolos ke Babak Final

52 menit lalu

Pemain Real Madrid Joselu merayakan gol k gawang Bayern Munchen di Liga Champions, Kamis dinihari WIB, 9 Mei 2024. REUTERS/Susana Vera
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Munchen, Real Madrid Lolos ke Babak Final

Real Madrid lolos ke babak final Liga Champions 2023-2024, Kamis dinihari WIB, 9 Meisetelah menang 2-1 saat menjamu Bayern Munchen.


Mitokondria Tak Berfungsi Bisa Picu Gangguan Mental, Begini Penjelasan Psikologinya

1 jam lalu

Ketahui tanda-tanda kita perlu konsultasi kesehatan mental ke psikiater. Salah satunya adalah gangguan tidur kronis yang sering dialami. Foto: Canva
Mitokondria Tak Berfungsi Bisa Picu Gangguan Mental, Begini Penjelasan Psikologinya

Banyaknya kemungkinan terjadinya disfungsi, merupakan sumber umum dari semua gangguan mental.


Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

4 jam lalu

Saycuan hotpot &bbq/Saycuan
Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta

Menikmati kuliner hotpot dan bbq dari Sichuan, Cina


North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

5 jam lalu

(dari kiri) Kim Kardashian dan anak sulungnya, North West. Foto: Instagram/@kimkardashian
North West Bakal Tampil di Konser Musikal The Lion King Disney

Dalam konser itu North West Heaher bergabung denagnHeadley, pemenang Oscar Lebo M, serta Jennifer Hudson


Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

5 jam lalu

Head Consumer Funding & Wealth Business Bank Danamon, Ivan Jaya, saat ditemui di Menara Danamon, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Bank Danamon Belum Berencana Naikkan Suku Bunga KPR

Bank Danamon Indonesia belum berencana menaikkan suku bunga KPR meski suku bunga acuan BI naik menjadi 6,25 persen


Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

5 jam lalu

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani
Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi