TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jakarta Barat Erwin Princen Sihite mengatakan kebijakan lelang konsolidasi yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mematikan para kontraktor. "Mayoritas kontraktor ini pengusaha kelas menengah ke bawah. Jadi lelang konsolidasi jelas mematikan mereka," kata dia, Senin, 14 November 2016.
Tahun ini, pemerintah menggabungkan proyek-proyek sejenis dalam sekali lelang. Misalnya, proyek pembangunan sekolah tak lagi dilelang per sekolah, tapi sekaligus untuk renovasi seluruh Jakarta. Walhasil, pemenang lelang adalah perusahaan bonafide karena nilai proyeknya besar. Penggabungan dalam sekali lelang ini disebut kebijakan lelang konsolidasi.
Karena itu, jika terpilih memimpin Gapensi DKI Jakarta, Erwin akan berkomunikasi intens dengan pemerintah terkait kebijakan lelang konsolidasi. Erwin bersama dua koleganya, Gibson Nainggolan dan Edward Haposan Napitupulu, resmi mencalonkan diri sebagai Ketua dan anggota formatur Gapensi DKI Jakarta periode 2016-2021. "Kami berharap pemerintah mengubah kebijakannya," kata Erwin.
Edward menambahkan, anggota Gapensi Jakarta totalnya 3.000 kontraktor. Sekitar 90 persen atau 2.700 merupakan pengusaha kelas menengah ke bawah. Gara-gara lelang konsolidasi, kata dia, sekitar 540 kontraktor kecil gulung tikar. "Kami tidak mau kontra dengan pemerintah. Cuma mohon ada kebijaksanaan saja," ujar Edward.
Ketua panitia Musyawarah Daerah Gapensi, Gordon Pardede, mengatakan setiap calon ketua dan anggota formatur Gapensi diwajibkan menyoroti kebijakan lelang konsolidasi. "Siapa pun nanti yang menang, lelang konsolidasi harus jadi prioritas," katanya. Adapun Musyawarah Daerah Gapensi digelar di Ancol pada 30 November nanti.
Sebelumnya, Ketua Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa Blessmiyanda mengatakan lelang konsolidasi tak mematikan kontraktor menengah dan kecil. Sebab, kata dia, sekitar 80 persen paket pekerjaan diperuntukkan bagi kontraktor menengah ke bawah. "Porsi buat mereka ada," ujar Blessmiyanda.
Blessmiyanda memastikan tak akan membatalkan kebijakan tersebut. Sebab, lelang konsolidasi merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa serta Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
ERWAN HERMAWAN