TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta mulai memberlakukan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor di kawasan DKI Jakarta.
"Sanksi administrasi pajak kendaraan itu berlaku sejak 1 November hingga 31 Desember," kata Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono pada Selasa, 15 November 2016.
Awi menjelaskan bahwa selama dua bulan pihaknya tidak akan menarik denda bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang telat membayar pajak.
Sebelumnya, sesuai dengan aturan, setiap wajib pajak kendaraan yang telat membayar dikenakan denda. Para wajib pajak cukup membayar pajak sesuai dengan tagihan tanpa dikenakan sanksi.
Penghapusan sanksi pajak itu berlaku atas pengurusan surat PKB dan BBN-KB. "Segera bayar pajak Anda di layanan SAMSAT terdekat," ujar dia.
Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan pemerintah DKI Jakarta dan Jasa Raharja. Saat ini program tersebut tengah disosialisasi ke masyarakat.
Awi belum merinci target pendapatan pajak kendaraan DKI Jakarta hingga akhir tahun nanti.
AVIT HIDAYAT