Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kapolda Keluarkan Maklumat Soal Demo 2 Desember

Editor

Erwin prima

image-gnews
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan kembali mengeluarkan maklumat pada Senin, 21 November 2016. Maklumat tersebut dikeluarkan terkait dengan adanya rencana aksi unjuk rasa yang dilaksanakan pada 2 Desember mendatang.

Maklumat dengan nomor Mak/04/XI/2016 itu berisi sejumlah aturan dan ketentuan terkait dengan penyampaian pendapat di muka umum. Salah satunya berisi larangan untuk berbuat makar.

Sedikitnya, ada empat poin yang tertulis dalam maklumat tersebut. Pertama, para peserta diminta mematuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, dan sanksi bagi pelaku atau peserta.

"Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum, polisi akan menindak secara tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ujar Iriawan dalam maklumat yang diterima Tempo, Selasa, 22 November 2016.

Kedua, penyampaian pendapat di muka umum dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul, atau benda-benda yang membahayakan. Selain itu, Polda Metro Jaya harus diberi tahu tentang rencana kegiatan tersebut.

Ketiga, dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dan melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan arus lalu lintas, dan melakukan provokasi yang bersifat anarkistis atau yang mengarah kepada SARA. "Pelaksanaannya hanya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB," demikian dituliskannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keempat, dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap presiden dan atau wakil presiden, dan makar hendak memisahkan dari NKRI, serta makar dengan menggulingkan pemerintah Indonesia. Terhadap perbuatan tersebut, pelaku dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca:
Megawati: Sebagian Peserta Demo 4 November Hanya Ikut-ikutan
Demo 2511, Beredar Iuran Keamanan untuk Warga Kelapa Gading
Demo 212, Tito Karnavian Larang Salat Jumat di Jalan Raya

INGE KLARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

5 hari lalu

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

Polisi menyebut, para demonstran yang ditangkap telah dijemput oleh keluarga dan wali mereka pada Sabtu, 31 Agustus 2024.


LBH Jakarta Desak Polri Tunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat Hadapi Demonstran

7 hari lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
LBH Jakarta Desak Polri Tunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat Hadapi Demonstran

LBH Jakarta mendesak Polri untuk transparan dengan menunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat hadapi demonstran melawan politik dinasti.


BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

7 hari lalu

Perwakilan BEM SI melakukan orasi di depan peserta dalam aksi solidaritas bagi korban represifitas aparat di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, 29 Agustus 2024. Dok: TEMPO/Hatta Muarabagja
BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

Aksi BEM SI ini dilakukan sebagai bentuk sikap atas represifitas aparat di berbagai daerah beberapa waktu lalu.


LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

8 hari lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

Masih ada 19 barang milik 11 demonstran yang disita secara paksa dan belum dikembalikan oleh polisi saat demonstrasi di DPR 22 Agustus 2024 lalu.


Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

8 hari lalu

Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh temannya dengan ambulans ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

Ini enam hal desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas penanganan demonstrasi aparat yang eksesif.


Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

8 hari lalu

Mahasiswa melawan saat polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan aksi yang menuntut pemakzulan Joko Widodo di Jalan Pemuda, Semarang, Senin 26 Agustus 2024. Selain water canon polisi juga menghujani mahasiswa dengan gas air mata untuk membubarkan mereka, yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

Komisioner Kompolnas Poengky mengatakan, gas air mata memang tidak mematikan, tapi polisi tetap harus waspada dalam penggunaannya.


Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

8 hari lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
Polda Metro Jaya: Pengamanan Aksi Beberapa Hari Terakhir Sesuai SOP

Polda Metro Jaya menyatakan jajarannya tetap menunjukkan sikap humanis terhadap demonstran, bahkan ada polisi yang terluka


Dianiaya Saat Berunjuk Rasa, Dua Mahasiswa Melapor ke Komnas HAM

9 hari lalu

Dua mahasiswa yang menjadi korban kekerasan saat unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada Kamis, 22 Agustus 2024, melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum ke Komnas HAM pada Kamis, 29 Agustus 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Dianiaya Saat Berunjuk Rasa, Dua Mahasiswa Melapor ke Komnas HAM

Dua mahasiswa pengunjuk rasa melapor ke Komnas HAM atas dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat penegak hukum.


Seribuan Pengemudi Ojol Demo di Patung Kuda Keluhkan Tarif Tak Manusiawi hingga Tuntut Legalisasi

9 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Seribuan Pengemudi Ojol Demo di Patung Kuda Keluhkan Tarif Tak Manusiawi hingga Tuntut Legalisasi

Koalisi Ojol Nasional mengajukan enam tuntutan kepada pemerintah. Apa saja enam tuntutan tersebut?


Ojol Mogok Kerja Hari Ini, Gojek Beri Peringatan Ini Kepada Mitranya

9 hari lalu

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri  kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial  agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.
Ojol Mogok Kerja Hari Ini, Gojek Beri Peringatan Ini Kepada Mitranya

Melihat tangkapan layar di X tersebut, beberapa akun ikut berikan komentar untuk Gojek.