TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota menangkap dua pencuri spesialis truk, masing-masing, SHD, 50 tahun, dan AG, 50 tahun. Untuk memudahkan menjual hasil curiannya, tersangka 'memutilasi' truk sehingga dijual secara eceran.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Komisaris Dedi Suhardi mengatakan pengungkapan itu bermula dari laporan seorang warga, Markus Susilo, 44 tahun, bahwa truk boks Mitsubishi B-9006-NRD miliknya raib ketika diparkir di Jalan Sultan Agung, pada awal pekan lalu.
"Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan," kata Dedi, Jumat, 16 Desember 2016. Petugas kemudian melacak keberadaan tersangka lewat perangkat Global Positioning System (GPS) yang terpasang di kendaraan korban. Walhasil, kendaraan tersebut terlacak berada di daerah Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
Karena itu, petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut. Rupanya, lokasi merupakan sebuah gudang, bahkan petugas sempat dihadang oleh dua orang tak dikenal. Hal ini semakin membuat polisi yakin mobil curian tersebut berada di dalam gudang tersebut. "Ketika ditangkap, pelaku sedang memotong truk menjadi lima bagian," katanya.
Selain kedua tersangka, polisi menangkap seorang penadah yang membeli barang hasil curian, yakni ARK. Adapun setiap transaksi, kata dia, pelaku menjual kepada penadah sekitar Rp 25 juta. Pelaku mengaku telah lima kali melakukan pencurian dengan sasaran mobil truk. "Truk dipotong-potong agar tidak mudah dilacak, namun terakhir rupanya mobil yang dicuri ada GPS," katanya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mencari sasarannya secara acak dengan cara berkeliling dulu. Ketika ada mobil truk diparkir di pinggir jalan, pelaku lalu membobolnya menggunakan kunci letter T. "Kami kemudian mengaktifkan mobil tersebut," kata tersangka SHD.
Akibat perbuatannya, para pencuri tersebut dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan penadah barang curiannya dikenakan Pasal 480 KUHP. Kini mereka mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota, terancam kurungan penjara di atas lima tahun.
ADI WARSONO