TEMPO.CO, Jakarta - Ramlan Butarbutar, tersangka perampokan sadis yang menyebabkan enam orang tewas di Pulomas, Jakarta Timur, telah masuk Daftar Pencarian Orang Kepolisian Resor Kota Depok sejak 25 Oktober 2016. Ramlan melarikan diri setelah dibantarkan (ditangguhkan penahanannya karena alasan sakit) karena sakit ginjal dan rawat jalan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus mengatakan Ramlan cs ditangkap pada 15 Agustus 2016, setelah merampok rumah mewah di kawasan Tapos, empat hari sebelumnya. Ramlan dibantarkan karena sakit ginjal cukup serius.
Baca : Pembunuhan Sadis Pulomas, Ramlan Butarbutar: Saya Tidak Ikut
Ini Ciri Ramlan yang Mudah Dikenali Polisi
"Saat ditangkap sudah menggunakan selang di tubuhnya," kata Firdaus, Kamis, 29 Desember 2016.
Kapten perampok sadis tersebut dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramatjati selama satu bulan dari 2 September-8 Oktober 2016. Tapi karena perlu perawatan serius, maka Ramlan dirujuk ke RSCM.
"Pengobatan dirujuk ke RSCM dan harus rawat jalan. Pemberkasan berjalan dan sudah P21 atau lengkap," ujarnya.
Selama proses rawat jalan di RSCM pada 17 Oktober 2015, Ramlan menjadi tahanan wajib lapor sepekan dua kali. Ramlan menjadi pesakitan yang ditangguhkan penahanannya dan diwajibkan laporan setiap Senin dan Kamis.
Namun, pada pekan pertama pada Oktober 2015 dan proses berkas sudah pada tahap kedua, Ramlan melarikan diri. "Dia tidak pernah laporan dari pertama kali statusnya wajib lapor," ucapnya. "Kami memang tidak melakukan penjagaan selama dia status penahanannya ditangguhkan."
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok Priatmaji mengatakan kasus perampokan yang dilakukan Ramlan Butarbutar di Depok telah P21 atau lengkap. Namun, karena Ramlan sakit, Kesatuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok meminta membantarkan kasus kampten perampokan sadis di Pulomas, Jakarta Timur.
Priatmaji mengatakan Ramlan dijerat pasal 365 ayat 2 ke 2 tentang tindak kejahatan dua orang atau lebih secara berskutu. Tuntutan paling lama 12 tahun penjara. "Masuknya perkara ke kami 18 Agustus 2015," kata Priatmaji di kantornya.
IMAM HAMDI