TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono berpendapat lain terkait dengan pernyataan terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang meragukan saksi lantaran saksi tersebut terafiliasi dengan lawan politik Ahok. Menurut Ali, siapa pun boleh melapor selagi masih merupakan seorang warga negara.
Jika benar terafiliasi politik, Ali mengatakan, Gus Joy belum tentu kehilangan hak untuk melapor. "Yang penting laporannya itu benar atau tidak, itu yang kami buktikan," ujar Ali, Selasa, 3 Januari 2017.
Sebelumnya, Ahok mengungkapkan ada seorang saksi yang berafiliasi dengan lawan politiknya di pilkada DKI 2017. "Ada saksi akhirnya mengaku pendukung pasangan calon (nomor) satu, deklarasi, itu juga Gus Joy," kata Ahok setelah menjalani sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
Gus Joy merupakan seorang yang mengaku sebagai advokat dan menjadi saksi ketiga di persidangan kasus penodaan agama tersebut. Menurut Ahok, Gus Joy mengakui memberi dukungan kepada pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. "Dia (Gus Joy) jamin dia obyektif, tidak akan membelok. Padahal dia habis deklarasi melaporkan saya," ujar Ahok.
Gus Joy terlebih dulu mendukung pasangan Agus-Sylvi pada 30 September 2016. Hal itu dibuktikan dari video di YouTube dengan judul "Gusjoy Pidato Deklarasi Dukung Mas Agus dan Mpok Sylviana". Dalam pidatonya pun, Gus Joy menyampaikan kata-kata provokatif mengenai sosok Ahok.
Kemudian, Gus Joy diketahui membuat laporan ke polisi terhadap Ahok dengan dugaan menista agama pada 7 September 2016 atau sepekan setelah deklarasi itu. Sehingga, tim kuasa hukum Ahok pun sempat meragukan obyektivitas keterangan Gus Joy untuk memberatkan kliennya.
FRISKI RIANA