TEMPO.CO, Jakarta - Tim Buru Sergap Sampah Kota Depok menciduk 237 orang yang membuang sampah sembarangan selama Operasi Embun Pagi sepanjang 2016. Mereka yang tertangkap diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Depok.
"Yang kena tipiring diganjar denda Rp 100-300 ribu," kata Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok Kusumo, Jumat, 13 Januari 2017.
Baca juga:
1.800 Laskar Depok Siap Tangkap Pembuang Sampah Sembarangan
Adapun rincian warga yang diberi sanksi tipiring yang berdomisili dan mempunyai KTP Depok mencapai 103 orang, dan sisanya berasal dari luar Depok. "Jumlah warga yang diberi sanksi di luar Depok, lebih banyak mencapai 134 orang atau 60 persen dari total yang ditangkap," katanya.
Ia menuturkan warga yang melanggar membuang sampah di pinggir jalan dan sungai. Kebanyakan mereka membuang sampah pada dini hari di lokasi yang sepi. "Kebanyakan pedagang, dan ada juga warga," ujarnya.
Titik yang paling sering dijadikan lokasi pembuangan sampah di jalan diantaranya, Jalan Raya Margonda, Citayam, Cipayung, Tole Iskandar, Siliwangi, Adi Karya, Juanda, Raya Bogor, Kavling DPR Serua, Pancoran Mas, dan Jalan Raya Sawangan.
Simak juga:
Krisis Sampah di Depok, TPA Cipayung Hanya untuk 6 Bulan
Sedangkan, sungai yang kerap dijadikan tempat sampah, yakni Kali Baru Cilangkap, Kali Tapos, Kali Licin, Kali Ciliwung, dan Kali Cabang Timur. "Kami sekarang juga memantau Kali Pesanggrahan yang mulai banyak sampahnya," ucapnya.
Depok mempunyai 100 personil Buser Sampah, yang beroperasi dari pukul 22.00 sampai 06.00. Karena tim tersebut bergerak dipagi hari, maka dinamakan operasinya embun pagi. "Buser Sampah baru setahun berdiri dan cukup efektif, menangkap warga yang membuang smapah sembarangan."
IMAM HAMDI