TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjanjikan hak pengelolaan lahan (HPL) Pulau D, pulau yang dibangun PT Kapuk Naga Indah, akan terbit empat bulan lagi.
Saat ini, kementerian masih berkoordinasi dengan pemerintah DKI Jakarta. “Kami berkoordinasi tentang moratorium reklamasi,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria, M.Noor Marzuki, Selasa, 17 Januari 2017. Kementerian ingin memastikan sikap pemerintah Jakarta apakah akan melanjutkan reklamasi atau tidak. Seperti diketahui, pemeritah pusat menghentikan sementara pengurukan Pulau D dan meminta KNI melakukan perbaikan desain.
Baca: Menteri Agraria : Orang Asing Boleh Kelola Pulau, Asal …
Pemerintah Jakarta sendiri telah lama mengajukan permohonan penerbitan HPL untuk Pulau D kepada BPN. Menurut mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Heru Budi Hartono, DKI mengajukan permohonan itu pada 22 Desember 2015 atas perintah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BPN Jakarta baru menjawab permohonan tersebut pada 6 November 2016, setelah hampir satu tahun menolak. Tapi Heru tak mau menjelaskan detail surat balasan BPN Jakarta. "Intinya, BPN belum bisa terbitkan HPL Pulau D," ujar Heru, yang kini menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah.
Heru kembali bersurat ke BPN pada 27 Desember 2016 karena HPL belum juga terbit. Ia meminta diberi kesempatan berkoordinasi untuk membahas persyaratan dan perkembangan permohonan HPL. "Kami ikuti mereka saja," ujarnya.
Sebetulnya, kata Marzuki, HPL Pulau D bisa diterbitkan. Menurut dia, pemerintah DKI sudah memenuhi semua syarat, seperti kesesuaian reklamasi dengan tata ruang wilayah, rencana pemanfaatan tanah baik jangka pendek maupun panjang, serta analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
BPN Jakarta pun sudah mengkaji semua dokumen persyaratan yang diserahkan pemerintah DKI pada awal 2016 lalu. Intinya, kata Marzuki, BPN Jakarta sudah memberikan lampu hijau agar BPN pusat menerbitkan HPL Pulau D. "Semuanya sudah lengkap," ujar dia.
Meski begitu, menurut Marzuki, urusan HPL tetap berkepanjangan. "HPL baru terbit setelah semua persoalan selesai,” kata dia. Namun dia tidak menjelaskan persoalan yang dimaksud.
ERWAN HERMAWAN