TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Tangerang telah menggandeng Kantor Pos Indonesia untuk membantu pengiriman berkas perizinan sampai ke rumah pemohon perizinan. Layanan baru ini diklaim sebagai bagian dari transparansi proses perizinan Kota Tangerang untuk memberantas praktek percaloan dan pungli.
"Beroperasi akhir Januari ini," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, Karsidi, kepada Tempo, Rabu 25 Januari 2017.
Pada tahap awal layanan ini, kata Karsidi, baru sebatas pengantaran dokumen perizinan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). "Tidak menutup kemungkinan, kedepannya bisa semua jenis perizinan," katanya.
Karsidi mengatakan pemohon izin SIUP dan TDP saat ini tidak dikenakan tarif alias gratis. Pemohon cukup mengajukan izin secara online melalui alamat web atau aplikasi perijinan.tangerangkota.co.id. "Proses berkas 3 hari, hari keempat SIUP dan TDP sudah dikirim ke alamat pemohon," kata Karsidi.
Karsidi mengatakan jumlah pemohon SIUP dan TDP paling tinggi dari pemohon 45 jenis perizinan yang ada di Kota Tangerang. "Mencapai 800-1000 pemohon per tahun, dengan rata rata 600-700 pemohon setiap bulannya," kata dia.
Layanan perizinan Kota Tangerang, kata Karsidi, juga dioptimalkan dengan pengoperasian layanan mobil keliling yang menyasar 13 kecamatan di Kota Tangerang.
JONIANSYAH HARDJONO