TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group Salman Nuryanto pada Senin, 20 Februari 2017. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan kabar tersebut.
Kendati demikian, Argo belum bisa menjelaskan secara detail. "Benar, tapi belum bisa saya jelaskan lebih lanjut," katanya saat dikonfirmasi.
Baca Juga:
Baca: Bos Pandawa Dikabarkan Tertangkap, Korban Datangi Polda
Informasi yang beredar menyebutkan Salman ditangkap bersama satu rekannya yang diduga seorang anggota TNI. Namun hal tersebut belum dapat dikonfirmasikan. "Saya belum dapat info itu," kata Argo.
Sementara itu, mantan leader Pandawa Group Mukhlis Effendi membenarkan penangkapan Salman sekitar pukul 02.00 dinihari. "Informasinya benar ditangkap. Sekarang saya sedang berada di Polda untuk mengkonfirmasi penangkapan itu," ujarnya.
Salman dilaporkan oleh sejumlah nasabahnya ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Ia dijerat Pasal 378 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidik juga telah dua kali memanggil Salman untuk diperiksa. Namun Salman mangkir dan belum pernah memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, polisi memeriksa 11 saksi atas 15 laporan yang masuk terkait dengan kasus dugaan penipuan ini. Saksi-saksi tersebut terdiri atas delapan saksi pelapor, satu orang saksi ahli dari Kementerian Perdagangan, dan dua saksi fakta dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta Otoritas Jasa Keuangan.
INGE KLARA SAFITRI