TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan suami-istri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurrahman-Rita Agustina, dituntut hukuman penjara 12 tahun dalam sidang tuntutan kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 6 Maret 2017.
Jaksa penuntut umum Andi Adikawira dalam sidang pembacaan tuntutannya menyatakan Rita dan Hidayat bersalah melakukan tindak pidana kesehatan sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Menyatakan terdakwa Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kesehatan," kata Andi, Senin, 6 Maret 2017.
Menurut dia, dua terdakwa itu dianggap dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Sebagaimana dakwaan primer, mereka dianggap melanggar Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca: Didakwa Pasal Berlapis, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Pasrah
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan hukuman penjara," ucapnya.
Ia berujar, tuntutan sesuai dengan pertimbangan jaksa yang telah menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap fakta persidangan yang digelar sebelumnya. Para saksi itu di antaranya dari kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Kesehatan, ahli pidana, PT Biofarma, PT Aventis, perusahaan swasta GSK, dan sejumlah terdakwa yang menjadi saksi.
Dalam dakwaan sebelumnya, Hidayat dan Rita didakwa memproduksi lima jenis vaksin palsu sejak 2010 hingga Juni 2016 di rumahnya di Perumahan Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M29, RT 9 RW 35, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Adapun vaksin yang dipalsukan ialah jenis Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720, dan Tuberculin. Keduanya ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI pada Juni 2016 di rumahnya. Penyidik juga menyita barang bukti berupa vaksin yang dipalsukan.
ADI WARSONO