TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah memeriksa sepuluh orang terkait dengan kasus penggelapan tanah yang menjerat calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan salah satu yang telah diperiksa ialah mantan Camat Curug, Tangerang, Banten, wilayah tanah itu berada.
"Kami periksa mantan Camat Curug tahun 1994 bernama Arif," ucap Argo saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: Dipanggil Polisi Kasus Tanah, Sandiaga: Saya Tidak Mau Suudzan
Argo menjelaskan, sebagai bekas camat, Arif dianggap mengetahui status dan kepemilikan tanah seluas 3.115 meter persegi di Jalan Raya Curug Km 3,5, Tangerang, yang menjadi pokok perkara. Selain itu, saksi lain yang telah diperiksa adalah Djoni Hidayat selaku pelapor, teman-teman Djoni yang mengetahui transaksi tersebut, dan lainnya.
Sebelumnya, seseorang bernama Djoni Hidayat melaporkan dugaan penggelapan tanah ke Polda Metro Jaya pada 7 Maret 2017. Kemarin, Sandiaga dipanggil untuk mengklarifikasi kasus ini. Namun ia tak bisa hadir karena telah memiliki jadwal ke Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
INGE KLARA SAFITRI
Video Terkait:
Sandiaga Uno Laporkan Harta Kekayaan Dirinya ke KPK