TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Kelautan dan Perikanan serta Komisi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Dewan Perwakilan Rakyat meninjau proyek reklamasi di Pulau C dan Pulau D, Teluk Jakarta. Ketua Komisi Edhy Prabowo meninjau pulau tersebut bersama wakilnya Herman Khaeron.
Menurut Edhy, peninjauan ini untuk melihat berbagai aspek terkait dengan proyek tersebut. "Ini penting dalam rangka menjaga lingkungan. Tidak berarti menganaktirikan pengusaha, tapi melindungi semuanya," kata Edhy saat meninjau Pulau C, Teluk Jakarta, Jumat, 24 Maret 2017.
Hadir juga dalam kunjungan tersebut Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Planologi San Afri Awank, juga Direktur Kapuk Naga Indah Noni Sampono.
Baca: Soal Reklamasi, Walhi Minta Jokowi Tertibkan Gubernur Ugal-ugalan
Dari pantauan Tempo, saat kunjungan hingga pukul 10.00, tidak ada aktivitas pembangunan di kedua pulau tersebut. Di bagian luar pulau, kapal penimbun juga tidak beroperasi. "Lagi berhenti dulu," kata seseorang yang menunggu kapal penimbun. Di sampingnya bersandar tiga kapal besar.
Rombongan masuk melalui jembatan penghubung antara Pulau C dan D. Menurut Awank, jembatan ini adalah jembatan baru setelah pada awalnya pembangunan pulau tersebut berimpitan. Awank mengatakan jarak yang berimpitan tersebut membuat pembangunan kedua pulau harus dihentikan terlebih dahulu.
Di Pulau C, beberapa alat berat juga tergeletak. Sedangkan di Pulau D terpantau beberapa pekerja melakukan perbaikan gedung berlapis kaca yang sudah terbangun. Namun pembangunan gedung di beberapa titik berhenti. Sementara itu, rombongan hanya bisa meninjau dari jauh Pulau G akibat pendangkalan yang membuat kapal tidak bisa menepi.
Proyek reklamasi Pulau C dan D sempat dipermasalahkan. Reklamasi kedua pulau ini sempat disebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya acak-acakan.
Proyek ini juga diprotes Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Mereka melaporkan pemerintah DKI Jakarta ke Ombudsman Republik Indonesia karena diduga ada maladministrasi yang dilakukan pemerintah.
Dalam aduannya, Koalisi mempermasalahkan bangunan yang sudah berdiri di pulau reklamasi itu, seperti rumah dan ruko, tapi tidak memiliki izin pembangunan.
ARKHELAUS W.|JH