Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Penasihat MUI: Muslim Bisa Pilih Pemimpin Nonmuslim  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. Ini merupakan sidang kelimabelas dalam kasus ini. ANTARA/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan memasuki ruang persidangan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 21 Maret 2017. Ini merupakan sidang kelimabelas dalam kasus ini. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hamka Haq, saksi ahli dalam sidang ke-16 kasus dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengatakan ayat-ayat dalam Al-Quran yang berkaitan dengan pemilihan tidak dipakai dalam pemilihan umum di Indonesia. Hamka adalah guru besar di UIN Makassar, yang menjadi anggota DPR dari PDIP dan anggota Dewan Penasihat MUI.

"Karena yang berlaku UU Pilkada, yang tidak ada bunyi mengatakan pilkada sah berdasarkan syariat masing-masing agama, maka jelas muslim bisa milih nonmuslim juga sebaliknya," kata Hamka saat bersaksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

Baca: Sidang Ahok, Kuasa Hukum Hari Ini Bakal Hadirkan 3 Saksi Ahli

Hamka mengatakan Undang-Undang Pilkada tidak mengandung unsur agama. Sehingga, seseorang yang memilih calon kepala daerah atau pemimpin yang tidak seiman itu diperbolehkan karena dijamin undang-undang.

Kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, menanyakan soal fatwa dan hukum positif di Indonesia. Ini terkait sikap dan pendapat keagamaan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia dalam menanggapi kasus Ahok.

Baca : Sidang Ahok, Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Ajukan 15 Saksi Tambahan

Salah satu poinnya ialah Surat Al-Maidah ayat 51 menjadi salah satu dalil larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin. Selain itu, ulama wajib menyampaikan isi Surat Al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib. Dan setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surat ini sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

Hamka menjelaskan, fatwa tidak termasuk dalam hukum positif Indonesia yang berupa Pancasila, UUD 1945 dan turunannya. Indonesia menganut negara hukum. Menurut Hamka, ayat Al-Quran dan hadis terbagi dalam tiga kategori. Pertama, ada ayat atau hadis yang berlaku secara otomatis karena dijamin berlakunya lewat UUD 1945. Salah satu contohnya adalah beribadah.

Baca: Sidang ke-15, Massa Kontra Ahok Makin Berkurang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kategori kedua, Hamka menyebutkan ada ayat hukum dan hadis hukum yang berlaku karena diberlakukan sebagai bagian dari hukum positif Indonesia. "Contohnya UU tentang pernikahan. Ayat-ayat tentang nikah itu berlaku karena diberlakukan UU Perkawinan yang menyebutkan perkawinan sah dilakukan syariat agama masing-masing," kata Hamka.

Kategori terakhir adalah ayat atau hadis yang tidak diberlakukan karena tidak diterima sebagai bagian dari hukum. Misalnya, Surat Al-Maidah ayat 38 bahwa hukuman bagi orang yang mencuri adalah potong tangan. "Ini tidak berlaku di Indonesia karena di Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata dia.

Baca: Ahok Hadiri Ulang Tahun Agung Laksono ke 68

Ayat tersebut, menurut Hamka, tidak berlaku di Indonesia meski diyakini kebenarannya. Hamka pun memberikan contoh, ada seorang koruptor yang bersiap menunggu hukuman 19 tahun penjara. Kemudian, ada yang mengatakan hakim dan jaksanya adalah muslim sehingga hukumannya sesuai Surat Al-Maidah ayat 38, yaitu potong tangan.

"Dijawab koruptor hukuman penjara, 'jangan bohongi saya pakai Al-Maidah 38 itu'. Kalau ada koruptor katakan itu bukan penistaan agama. Karena dia menegaskan hukumannya penjara. Mencuri menurut KUHP dipenjara," kata Hamka.

Simak pula : Rencana Aksi 313, Ketua PBNU Said Aqil: Ngapain Demonstrasi?

FRISKI RIANA

Video Terkait:
Sidang Ahok ke-8, Dua Kelompok Massa Tak Seramai Sebelumnya
Sidang Ahok, Dua Kelompok Massa Saling Beraksi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

28 menit lalu

Seorang pemilih melakukan pencoblosan surat suara di bilik suara saat simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU, Jakarta, 22 Juli 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar simulasi pemungutan suara dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sebagai upaya pencegahan COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?


Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

23 jam lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri dan dua anaknya gunakan gak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

3 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama menjawab pertanyaan wartawan saat mengunjungi kantor DPD PDIP Bali di Denpasar, Bali, Jumat, 8 Februari 2019. Ia bergabung menjadi anggota PDIP sejak 26 Januari 2019. Johannes P. Christo
Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

5 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

5 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

5 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.