TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan pihaknya tidak bisa memastikan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath dipulangkan Jumat malam, 31 Maret 2017.
Sebab, hal itu diputuskan oleh penyidik.
”Ya tergantung penyidik masih dibutuhkan atau tidak,” kata Argo saat dihubungi, Jumat.
Baca juga: Polisi: Sekjen FUI Al Khaththath Ditangkap dengan Dugaan Makar
Ditanya tentang kesepakatan massa Aksi 313 dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Argo mengaku tidak mengetahuinya.
”Enggak tahu saya, belum dapat informasi (soal kesepakatan pembebasan Al Khaththath),” katanya.
Argo menambahkan, pemeriksaan Gatot Saptono, nama asli Al Khaththath, akan tetap dilakukan sampai penyidik menyatakan cukup meskipun massa menuntut akan menjemput paksa. “Enggak boleh,” katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap lima aktivis Aksi 313, Jumat, 31 Maret 2017 dinihari. Salah satu dari kelima aktivis tersebut adalah Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath.
Selain Al khaththath, ada empat aktivis lain, yakni Zainudin Arsyad, Irwansyah, Andry, dan Dikho Nugraha.
Simak juga: GNPF MUI: 100 Pengacara Siap Bela Sekjen FUI Al Khaththath
”Mereka ditangkap atas dugaan permufakatan makar, tapi berbeda dengan yang sebelumnya,” ujar Prabowo Argo Yuwono.
Kelima aktivis tersebut berada di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, untuk dimintai keterangan. Argo menambahkan, pihaknya juga turut menyita semua telepon seluler milik para aktivis. Alasannya, untuk diuji digital forensiknya.
INGE KLARA SAFITRI