Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penganiaya Wartawan Net TV Minta Berdamai dan Dibebaskan

image-gnews
Kashira Uozumi, 25 tahun (baju orange) pelaku pemukulan wartawan Net Tv saat di ekspose di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 13 April 2017. Foto/Polres Jakarta Selatan
Kashira Uozumi, 25 tahun (baju orange) pelaku pemukulan wartawan Net Tv saat di ekspose di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 13 April 2017. Foto/Polres Jakarta Selatan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berjanji akan terus menyidik kasus kekerasan yang menimpa wartawan Net-TV, Haritz yang dianiaya pengemudi Mini Cooper, Kashira Uozomi. "Keluarganya minta keringanan dan berdamai," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Iwan Kurniawan kepada wartawan, Jumat lalu, 14 April 2017. Mereka meminta agar Kashira dimaafkan dan dibebaskan dari tuntutan.

Iwan menegaskan tak akan menuruti permintaan keluarga tersangka. Termasuk memberi penangguhan penahanan terhadap Kashira. Polisi bakal terus mengembangkan kasus ini.

Baca:
Pemukul Wartawan NET TV Ditangkap
Penganiaya Wartawan NET TV Minta Maaf Lewat Video di ...

Apalagi Kashira terbukti mengkonsumsi narkoba. Hal itu terungkap saat polisi mencurigai gerak-gerik Kashira saat diperiksa mengenai kasus penganiayaan. Polisi kemudian melakukan tes urine dan mendapati tersangka terbukti mengkonsumsi narkoba.

Saat ini kepolisian sedang memeriksa teman-teman Kashira yang ikut melihat penganiayaan terhadap Haritz. Jika mereka terlibat menganiaya Haritz, polisi akan menangkap mereka. "Ada kemungkinan perubahan jeratan," ucap Iwan.

Baca juga:
Didatangi Pendeta, Penganiaya Wartawan Net TV ...
Wartawan NET TV Dipukul dan Diludahi Saat Liput ...

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat ini penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 tentang pengrusakan. Iwan juga bisa menjerat tersangka dengan Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1990. Polisi tak mempersoalkan jika tersangka meminta maaf kepada Haritz atas pemukulan itu. Kata Iwan, jika Haritz memaafkan, proses hukum akan tetap dilanjutkan.

Penganiayaan terhadap Haritz terjadi saat reporter Net TV itu tengah meliput banjir di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu, 11 April 2017. Kebetulan Haritz melihat ada mobil MINI Cooper yang mogok. Dia menduga kendaraan itu rusak gara-gara terendam banjir. Haritz mengarahkan kameranya ke mobil tersebut. Saat itulah Kashira menghampiri Haritz dan memukulnya. Kashira juga meludahi reporter itu.

Haritz tidak ingin memperpanjang masalah. Dia meminta maaf dan mengajak berdamai. Bahkan dia bersedia menghapus gambar yang merekam wajah Kashira dan dua temannya. Namun ucapan Haritz tidak ditanggapi. Kashira justru merampas kamera Haritz hingga viewfinder kamera wartawan itu patah. Ia juga menendang mobil Net TV yang digunakan Haritz sampai penyok.

AVIT HIDAYAT | INGE KLARA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

8 jam lalu

Ilustrasi garis polisi. thecoverage.my
Siswa MTs di Semarang Diduga Aniaya Adik Kelas Pakai Setrika karena Ajakan Jabat Tangan Tak Direspons

Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah atau MTs di Susukan, Kabupaten Semarang diduga menganiaya adik kelasnya menggunakan setrika di asrama


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

2 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

3 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

3 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

4 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

4 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

4 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

5 hari lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

6 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.