Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Ahok, Pengacara: 99,9 Persen Kasus Politik  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
I Wayan Sudarta, salah satu kuasa hukum Ahok angkat bicara perihal tuntutan dari JPU, di Gedung Proklamasi 53, Jakarta Pusat, 21 April 2017. TEMPO/Aghniadi
I Wayan Sudarta, salah satu kuasa hukum Ahok angkat bicara perihal tuntutan dari JPU, di Gedung Proklamasi 53, Jakarta Pusat, 21 April 2017. TEMPO/Aghniadi
Iklan

TEMPO.COJakarta - Sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai sebagai rekayasa politik belaka. Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, mengatakan kasus yang menimpa kliennya adalah rekayasa politik “berbungkus” hukum. 

"Ini 99,9 persen kasus politik. Suatu saat kasus ini akan dibongkar tuntas, siapa yang merekayasa," ujarnya kepada wartawan di Gedung Proklamasi 53, Jakarta Pusat, Jumat, 21 April 2017. Ia menilai, Ahok yang memperoleh angka 74 persen kepuasan kinerja dari warga DKI tidak bisa dikalahkan dengan kompetisi sehat.

Wayan melihat jaksa penuntut umum juga ragu-ragu memberikan tuntutan hukuman 1 tahun dengan 2 tahun percobaan. "Mereka sadar buktinya tidak ada. Kalau memang melawan hukum, kan tidak mungkin dituntut percobaan," katanya.

Wayan lalu merunut beberapa bukti yang diberikan jaksa selama persidangan. Dalam pasal 184 KUHAP, alat bukti yang dianggap sah terdiri atas keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan terakhir keterangan terdakwa.

Baca: Sidang Ahok, Fadli Zon Heran dengan Tuntutan Jaksa

"Dua belas saksi yang dihadirkan tidak berada di Pulau Seribu saat itu terjadi. Semua ahli tertelusuri punya kepentingan, surat MUI tidak sama nilainya dengan undang-undang dan tidak mengikat. Terakhir, Ahok hanya mengutip komentar yang didengar di Bangka Belitung," kata Wayan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Bagaimana bisa menyalahkan orang seperti itu tanpa tabayun?" katanya. Ia juga mempertanyakan proses cepatnya surat Majelis Ulama Indonesia terbit.

Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, Wayan menutup komentarnya dengan imbauan untuk menjalin kembali kerukunan pasca-pilkada. Wayan menekankan kasus di mana persidangan dapat ditekan masyarakat seperti ini harus diawasi agar tak terjadi lagi.

Pekan depan, pada 25 April 2017, Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi yang ia tulis sendiri. Tim kuasa hukumnya mengungkapkan Ahok ingin membuktikan tidak ada niat buruk dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

AGHNIADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

7 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

9 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

9 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

10 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

11 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

11 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

11 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

11 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

12 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.