Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pleidoi Ahok, Pengacara: Pengadilan di Bawah Tekanan Massa

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Mantan Ketua MPR Amien Rais berada bersama massa gabungan organisasi Islam yang mengawal sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Purnama alias Ahok di Kawasan Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. 20 April 2017. TEMPO/Caesar Akbar
Mantan Ketua MPR Amien Rais berada bersama massa gabungan organisasi Islam yang mengawal sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penistaan Agama dengan terdakwa Basuki Purnama alias Ahok di Kawasan Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. 20 April 2017. TEMPO/Caesar Akbar
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, I Wayan Sidarta, mengatakan pihaknya akan mengajukan pleidoi atau pembelaan dalam persidangan dugaan penodaan agama terhadap Ahok. Jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Menurut Wayan, seharusnya Ahok dibebaskan dari jerat hukum mengingat tidak ada satu hal pun dari pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Ahok diancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Baca: Alasan Jaksa Tak Tuntut Ahok dengan Pasal Penistaan Agama

"Kami melihat ini lebih kepada perkara politik, jadi kami mengingatkan dan menyoroti tekanan politik ini bahwa kasus tersebut isinya 99 persen politik dengan bungkus hukum," ujar Wayan saat dihubungi Tempo, Senin, 24 April 2017.

Wayan menuturkan, dalam persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, tim kuasa hukum akan mengingatkan bahwa kasus Ahok sangat kental dengan nuansa politik dan tekanan massa. Menurut Wayan, aturan harus ditegakkan karena Indonesia merupakan negara hukum.

Wayan menyatakan pihaknya juga akan mengingatkan, apabila politik dan ekonomi terpuruk tapi wibawa pengadilan hukum masih tegak, bangsa ini tetap punya harapan. Namun, kata Wayan, apabila penegakan hukum dan peradilannya sudah runtuh karena tekanan, Indonesia akan sulit menaruh harapan yang lebih baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Maka bebaskanlah pengadilan ini dari berbagai tekanan dan mobilisasi massa. Sebab, kalau ini terjadi, negeri ini tidak jelas arahnya. Sedangkan UUD kita mengatakan ini negara hukum, bukan negara kekuasaan," ucap Wayan.

Wayan berujar, dalam pleidoi nanti, pihaknya akan menceritakan berbagai kasus dan contoh seseorang dihukum padahal tidak bersalah karena tekanan massa. Menurut dia, banyak kasus yang terjadi karena tekanan massa. Bahkan kisah itu diceritakan dalam buku berjudul Peradilan Sesat.

Baca juga: Kasus Penistaan Agama, Pengacara Berharap Ahok Dituntut

"Karena ada manipulasi antara penyidikan dan penuntutan, dalam buku itu diceritakan, akhirnya hakim tidak tahu ada manipulasi hingga orang itu dihukum. Kami akan ingatkan itu," tutur Wayan

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

3 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

5 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

5 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

5 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

5 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

5 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

6 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.