TEMPO.CO, Bogor - Bambang Hernowo, 51 tahun, sopir bus Pariwisata PO HS Transport dengan nomor polisi AG 7075 UR, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun di turunan Selarong, Kecamatan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, mengakui bus yang digunakan dalam kondisi rusak parah.
"Kepada penyidik kami, sopir bus, yang ditetapkan sebagai tersangka, mengakui bus yang digunakan membawa rombongan ke Puncak ini kondisinya rusak parah dan tidak layak jalan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama saat ditemui di Pos Laka Lantas Gerbang Tol Ciawi, Selasa, 25 April 2017.
Baca: Kecelakaan Beruntun di Puncak, Bus HS Transport Tak Laik Jalan
Menurut Hasbi, sopir bus mengaku diperintahkan manajemen perusahaan untuk menjemput rombongan asal Cililitan, Jakarta Timur, tapi dia menyadari bus itu dalam kondisi tidak baik. "Karena bus dalam kondisi tidak baik, akhirnya sopir melakukan perbaikan kendaraan yang dia anggap rusak," ucapnya.
Perbaikan kerusakan bus oleh sopir itu dilakukan hingga pukul 02.00. Setelah perbaikan selesai, sopir berangkat ke Cililitan sekitar pukul 05.00. “Saat sampai di Kilometer 47 Puncak, busnya sempat mogok," ujarnya.
Polisi, yang melihat bus dalam keadaan rusak, sempat memberikan peringatan, tapi sopir mengaku bisa mengatasi kendaraan tersebut hingga akhirnya kembali melanjutkan perjalanan. "Pengemudi memastikan kondisi mobilnya masih bisa digunakan untuk mengantar rombongan ke Puncak. Kami tidak bisa melarang, takutnya dibilang menghambat," tuturnya.
Hasbi mengatakan Bambang mengetahui rem tangan bus tidak berfungsi, hanya ada pedal rem tangan. "Sopir mengaku punya SIM (surat izin mengemudi), tapi dia titipkan ke kenek. Sementara saat kenek diperiksa, tidak ada SIM yang dititipkan," katanya.
Setelah petugas Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Pihak ATPM Hino melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, ternyata ditemukan 10 kerusakan pada bagian bus yang sangat vital. "Jika kondisi seperti itu, sama saja rombongan yang menyewa kendaraan ini masuk dalam peti mati," ucapnya.
Baca juga: Sopir Bus Tewaskan 4 Orang di Puncak Tersangka
Belakangan, petugas juga mengetahui surat KIR bus palsu. "Dinas Perhubungan Jawa Barat sudah berkoordinasi dengan petugas KIR Dinas Perhubungan Tulungagung. Mereka menyatakan tidak pernah mengeluarkan buku izin KIR bus dengan nomor kendaraan tersebut," ujarnya.
M. SIDIK PERMANA
Video Terkait: