TEMPO.CO, Jakarta - Massa kontra Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membubarkan diri setelah hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum selama dua tahun. Mereka bersorak dan merayakan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di depan mobil komando di Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Mei 2017.
Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan pun langsung meminta massa perlahan membubarkan diri. "Silakan saudara-saudara sekalian kembali ke rumah masing-masing. Terima kasih sudah tertib," kata Iwan melalui pengeras suara.
Baca:
Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Vonis Kasus Penistaan Agama, Majelis Hakim Minta Ahok Ditahan
Mobil komando pun meminta massa membubarkan diri. Meski begitu, mereka menyatakan siap kembali mengawal kasus Ahok ini. Mereka menuntut Ahok agar tidak melanjutkan kepemimpinannya sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Atas nama hukum dia (Ahok) seharusnya tak melanjutkan memimpin Jakarta. Siap untuk mengawal?" kata salah satu orator di mobil komando. Massa meninggalkan Jalan RM Harsono menuju ke arah Kebun Binatang Ragunan.
Baca juga:
Sidang Vonis Ahok, Helikopter Siaga di Sekitar Lokasi Persidangan
Sheila Marcia Membaik, Melodya Vanesha di Ruang ICU
Laskar Front Pembela Islam yang menjadi barisan terluar massa pun mulai berbaris berjalan menggiring massa menjauhi lokasi sidang.
Hukuman majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Meski banyak demonstran yang senang dengan perintah hakim agar Ahok ditahan, namun beberapa masih nampak belum puas. Mereka menginingkan Ahok dihukum lebih berat lagi.
EGI ADYATAMA