TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap seorang pria yang menjadi pelaku pembunuhan wanita paruh baya bernama Melyanawati, 65 tahun, Kamis, 4 Mei 2017. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan pelaku bernama Zul, 21 tahun, ditangkap di Pelabuhan Bakauheni.
"Yang bersangkutan hendak pulang kampung untuk melarikan diri," kata Dwiyono melalui keterangan tertulisnya, Senin, 15 Mei 2017.
Selain Zul, satu tersangka lain adalah Riyanto alias Yanto, 25 tahun. Yanto merupakan sopir korban. Sedangkan Zul adalah kernetnya. Keduanya biasa bekerja sebagai pengantar barang ke toko langganan korban.
Baca: 350 Polisi Jaga Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Medan
Dwiyono menjelaskan, peristiwa ini berawal saat keduanya datang ke rumah korban di Perumahan Muara Karang Blok H7 Utara, Jalan Pluit Karang Sari XI RT 09 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk mengambil barang yang akan diantar.
Saat tiba di sana, keduanya sempat terlibat cekcok dengan Melyanawati. Zul yang emosi kemudian mengambil pisau di dapur dan menusuk leher serta dada korban hingga tewas.
"Pelaku mengaku sering dimaki oleh korban," ujarnya.
Baca: Andi Lala Peragakan 48 Adegan Pembunuhan Satu Keluarga di Medan
Setelah menusuk korban, Zul mengambil uang korban sebesar Rp 1,8 juta. Zul juga menyuruh Yanto mengambil barang-barang berharga lain yang ada di rumah majikannya itu.
"Setelah mengambil uang, para pelaku pura-pura tidak terjadi kejadian. Lalu meninggalkan lokasi," katanya.
Zul diketahui pergi menggunakan menaiki motor Yamaha milik korban. Sedangkan Yanto pergi menggunakan mobil APV yang biasa ia gunakan mengantar barang.
Baca: Tersangka Baru Kasus Mapala UII Bisa Lebih dari 5 Orang
Dwiyono menambahkan, keduanya juga sempat bertemu lagi seusai Zul membuang pisau dapur yang ia gunakan di daerah Kapuk, Penjaringan. Saat bertemu, Zul membagi uang yang dibawanya kepada Yanto sebesar Rp 1 juta.
"Yanto kemudian pulang dan cerita kepada istrinya. Mereka lalu kembali ke rumah korban dan melaporkan ke polisi, sambil berpura-pura tidak tahu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Zul dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan Yanto dikenakan Pasal 55 KUHP juncto 56 KUHP juncto 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI