TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, datang ke Balai Kota Jakarta dengan taksi, Jumat pagi, 2 Juni 2017. Djarot harus naik taksi karena pemerintah DKI melarang pejabat dan pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan pribadi pada Jumat pekan pertama setiap bulan.
Djarot mengaku naik taksi dari rumahnya di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. "Kan tidak boleh (pakai kendaraan pribadi) katanya,” ujarnya, Jumat.
Baca: Bawa Mobil Pribadi, Pegawai DKI Dihalau
Awalnya, Djarot ingin menyiasatinya dengan naik motor. “Tapi enggak boleh sama ajudan, bahaya katanya," ucapnya. Menurut Djarot, tidak ada perbedaan antara kecepatan menggunakan kendaraan pribadi dengan angkutan umum.
Saat turun dari taksi, Djarot berujar baru menyadari bahwa pengemudinya ternyata seorang perempuan. Djarot sempat mengobrol dengan pengemudi mengenai beberapa hal. “Di antaranya tempat tinggal hingga berapa lama menjadi pengemudi taksi,” katanya.
Menurut Djarot, pengemudi agak grogi saat mengobrol dengannya dan menyampaikan pesan kepadanya saat ia turun dari taksi. "Saya pilih Bapak. Kenal saya? Kenal, Bapak kan Bapak Djarot," tuturnya menirukan ucapan pengemudi.
Aturan pelarangan menggunakan kendaraan umum tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 150 Tahun 2013, yang diteken Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada 30 Desember 2013.
Baca juga: Pemerintah DKI Jakarta Melarang Mobil Memasuki Rusun
Ingub itu menyebutkan para pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan DKI dilarang membawa kendaraan pribadi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, ke tempat kerja pada Jumat pekan pertama setiap bulan. Aturan ini sebagai salah satu solusi agar kemacetan di Jakarta bisa terurai dan berkurang.
WULAN | ALI ANWAR