TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo menemui korban persekusi PMA, 15 tahun, dan keluarganya di rumah perlindungan milik Kementerian Sosial di Jakarta Timur, Selasa, 6 Juni 2017. Dalam kunjungan itu, keduanya ingin memastikan kondisi PMA dan dua saudaranya yang saat ini tengah mengikuti ujian sekolah.
“Kami siap membantu korban. Yang terpenting menjamin keberlanjutan pendidikan mereka karena tiga di antara anak-anak tersebut saat ini sedang mengikuti ujian,” kata Khofifah melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 6 Juni.
Khofifah menambahkan, pihaknya juga menurunkan tim psikososial terapi untuk mengetahui kondisi psikologis PMA. Mereka di-asessment dan diterapi untuk jangka waktu tiga bulan ke depan.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Iklan Antirokok Bus Transjakarta
"Tapi kalau dalam waktu sebulan pulih, mereka bisa dikembalikan ke lingkungan sosialnya," ujarnya.
Khofifah menuturkan, PMA dan keluarga juga akan dicarikan tempat tinggal baru karena mereka membutuhkan suasana yang aman. Sedangkan lokasi rumah mereka sebelumnya tidak memadai.
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan terhadap PMA berikut keluarganya menjadi tanggung jawab LPSK, meski saat ini mereka ditempatkan di rumah perlindungan milik Kemsos di Jakarta Timur. Menurut Hasto, perlindungan LPSK biasanya diberikan dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, dalam jangka waktu tersebut akan dilihat lagi apakah potensi ancaman terhadap korban masih tinggi. “Kalau potensi ancaman itu tinggi, LPSK bisa mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk memindahkan ke tempat yang lebih aman,” kata Hasto.
Baca: Seharusnya Ikut Ujian, Korban Persekusi PMA Belum Bersekolah Lagi
Hasto mengungkapkan, selain PMA, LPSK juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai perlindungan yang mungkin diberikan kepada korban-korban dari kasus-kasus persekusi yang lainnya. Apalagi, kasus persekusi belakangan ini cukup marak dan tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
“Kami proaktif menawarkan program perlindungan bagi korban-korban persekusi yang lain, sebelum mereka mengajukan permohonan ke LPSK, kami sudah turun ke lapangan,” ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI
Video Terkait: Marak Persekusi, LBH Jakarta Gelar Diskusi Tentang Persekusi