TEMPO.CO, Jakarta - Selain meringkus dua pelaku, tim gabungan kepolisian telah menemukan sejumlah barang bukti yang dipakai menganiaya Hermansyah. Barang bukti tersebut berupa pisau dan Toyota Yaris. "Saat ini, pelaku dan barang buktinya masih dalam pengembangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu, 12 Juli 2017.
Menurut Argo, tim gabungan ini terdiri atas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polres Kota Depok. "Dua orang pelaku yang sudah ditangkap menjalani pemeriksaan di Polres Depok," katanya.
Baca: Polisi Buru Tiga Orang yang Terlibat Pembacokan Hermansyah
Argo mengatakan pelaku atas nama Edwin Hitipeuw, 37 tahun, merupakan sopir Toyota Yaris hitam yang bersenggolan dengan mobil Hermansyah di Jalan Tol Jagorawi pada Minggu, 9 Juli 2017. Edwin pula yang pertama kali menganiaya ahli telematika lulusan UTB itu.
Adapun Lauren Paliyama (31) diduga ikut menganiaya Hermansyah. "Peran dia (Lauren) menikam korban menggunakan pisau dapur karena melihat Edwin cekcok dengan korban," kata Argo.
Baca: Cerita Detail Detik-detik Pembacokan Hermansyah di Tol Jagorawi
Polisi, kata Argo, memiliki sejumlah bukti. Salah satunya pisau yang digunakan untuk menganiaya Hermansyah. Pisau itu dibuang tak jauh dari lokasi kejadian di KM 6 Jalan Tol Jagorawi. Dua tersangka tersebut dibekuk di Jalan Raya Sawangan, Depok, pada Rabu, 12 Juli 2017, sekitar pukul 01.00 WIB.
EGI ADYATAMA