TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Metro Sektor Cilandak, Komisaris Sujanto, mengatakan adanya keterlibatan orang dalam pada kasus pemalsuan air minum merek Aqua. "Berdasarkan keterangan tersangka, label tutup asli mereka beli dari orang dalam, ini masih kita telusuri," katanya, Rabu, 23 Agustus 2017.
Baca juga: Polisi Ungkap Pemalsuan Produk Air Mineral Bermerek Aqua
Menurut pengakuan tersangka, mesin penyulingan air mereka dapat dari toko isi ulang yang berada di Bintaro, Jakarta Selatan. "Mereka juga mengaku beli tutup label dan tisu Rp 2200 per pasang dari orang Aqua. Sudah masuk DPO (daftar pencarian orang), inisial G," ujar Sujanto.
Pada Senin, 21 Agustus 2017, Polsek Metro Cilandak telah menangkap empat orang, yang memproduksi air minum palsu merek Aqua. Mereka menangkap empat orang tersangka dengan inisial S, DP, TT, dan PG. " S sebagai pemodal, lainnya sebagai tukang buat dan yang memasarkan," kata Sujanto.
Sujanto menuturkan, salah satu tersangka pernah bekerja di tempat pengisian ulang air minum, tersangka berinisial S mengakui mengeluarkan Rp 7,5 juta sebagai modal awal pemalsuan air minum merek Aqua itu. "Dengan harga jual Rp 13 ribu, mereka bisa untung bersih Rp 9 ribu per galon, sisanya untuk oprasional," kata Sujanto.
Sujanto mengatakan, ada tujuh tiik persebaran Aqua palsu yang diedarkan oleh tersangka. "Di Pondok Cabe ada tiga toko dan di Lebak Bulus ada empat toko," ujarnya.
Salah satu agen, yang telah disegel adalah Toko Jono di Jalan Haji Gandun, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. "Kami menyita 40 galon siap edar, 60 galon kosong, mesin penyulingan air, dan dua kardus berisi tutup label Aqua," tutur Sujanto.
Para tersangka pemalsu Aqua ini dijerat pasal 62 ayat 1 undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Mereka bisa dihukum paling lama lima tahun atau denda Rp 2 miliar," ujar Sujanto.
CHITRA PARAMAESTI