TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Barat akhirnya bisa merehabilitasi gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 22 pada Rabu, 6 September 2017. Rehabilitasi ini bagian dari proyek revitalisasi 102 unit sekolah di Jakarta. Khusus untuk SMP 22, pembongkaran terhambat karena ada penduduk yang bermukim di lingkungan sekolah.
“Hari ini sudah ada kesepakatan, penghuni dipindah ke Rusun KS Tubun,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto di lokasi SMP 22, Rabu. “Sekarang akan dilakukan pembongkaran dan rehab dapat dilakukan."
Menurut Sopan, ada 16 keluarga yang tinggal di SMP 22. Mereka menempati bangunan liar di sisi gedung. Pemerintah telah meminta penghuni mengosongkan tempat itu, tapi mereka menolak.
Para penghuni baru bersedia pindah setelah Wali Kota Jakarta Barat mengeluarkan surat perintah Nomor 1902/-01.711.31 tanggal 12 Juni 2017 tentang Permohonan Bantuan Penertiban Penghuni di sekolah tersebut. “Ya, mau bagaimana lagi, pemerintah mau gusur, kami bisa apa,” ujar Ibu Silalahi, yang mengaku tinggal di sana sejak 1960.
Kompleks sekolah di Jalan Jembatan Batu, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, itu semula terdiri atas SMP Negeri 22 pagi, SMP Negeri 33 (siang), SMP Negeri 55, SMP Negeri 18 (siang), SD Negeri 06 Pinangsia, dan SD Negeri 07 (siang). Belakangan, masing-masing sekolah dipindah karena memiliki gedung di lokasi lain.
Saat keenamnya masih bergabung, kepala sekolah dari SMP Negeri 18 dan 55 yang menjabat pada 1970-an menempati ruang kelas sebagai tempat tinggal. Namun mereka dan keluarganya bertahan di sana meski sudah pensiun. Sejumlah pensiunan akhirnya ikut-ikutan mendirikan kamar di ruang-ruang kelas.
Kendala pemerintah untuk merenovasi gedung SMP 22 bukan hanya para penghuni liar itu. Status bangunan SMP 22 ternyata masuk daftar cagar budaya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menetapkan bangunan SMP Negeri 22 yang dibangun pada 1910 tersebut adalah bangunan yang dilindungi.
DEWI NURITA