Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata kasus tukar guling tanah SLTP 56 yang dilakukan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan PT Tata Disantara. Majelis hakim yang memimpin persidangan itu adalah Tusani Djafri Sidang yang dihadiri sejumlah guru dan murid SLTP 56 itu berisi pembacaan gugatan oleh kuasa hukum lima penggugat dari pihak SLTP 56, yaitu S. Soebagio , Mulyadi Djojomartono, Abdurrachman, Nurlaila H.M., dan Lembaga Advokasi Pendidikan. S. Soebagyo dan Mulyadi mewakili orangtua murid, sedangkan Abdurrachman dan Nurlaila mewakili guru SLTP 56.
Dalam berkas gugatan perdata berjudul "Bisnis Versus Pendidikan" disebutkan, penggugat tetap pada gugatannya, yaitu meminta Depdiknas dan PT Tata Disantara membatalkan tukar guling tanah SLTP 56 tersebut. Siswa, orangtua murid, dan guru SLTP 56 menolak perjanjian ruilslag tersebut dan menentang pemindahan sekolah SLTP 56 ke Jalan Jeruk Purut 1, Cilandak Timur, Jakarta Selatan.
Selain itu, penggugat melihat dalam perjanjian itu banyak sekali pelanggaran dan penyimpangan, termasuk ketidaksesuaian harga tanah yang di-ruilslag. Sidang ini dilanjutkan sampai dua pekan mendatang untuk mendengarkan jawaban tergugat. Penggugat memohon agar majelis hakim menunda proses serah terima gedung dan bangunan SLTP 56 yang akan dilakukan pihak Depdiknas kepada PT Tata Disantara pada 3 Juni mendatang.
Mulyadi Djojomartono mengatakan, jika serah terima tetap dilakukan, pihaknya tidak akan tinggal diam. "Saya akan mempertahankan, menggembok, dan menduduki sekolah bersama-sama seluruh guru, murid, orangtua, alumni, dan dewan kelurahan yang selama ini memberi dukungnan materil dan moril kepada kami," katanya.
Lebih lanjut, Mulyadi mengatakan, warga di sekitar sekolah banyak yang tidak menginginkan lokasi SLTP 56 dipindahkan ke Jeruk Purut. Bahkan, menurut dia, pihaknya sudah mendata sejumlah murid kelas enam sekolah dasar di sekitar Melawai. "Orangtua mereka ternyata masih berminat mendaftarkan anak mereka di 56 kalau tidak dipindahkan ke Jeruk Purut," katanya. (Nunuy Nurhayati Tempo News Room)