Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gus Dur Menolak Terlibat Jauh Kasus Ruislag SMPN 56

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komite SMPN 56 bersama dengan kuasa hukumnya Selasa menjelang tengah malam bertemu dengan mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur membahas kasus penggusuran SMPN 56, Jakarta. Pertemuan malam ini dihadiri oleh 11 orang yang terdiri dari Komite dan kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut Gus Dur menyatakan mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Komite dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memperjuangkan SMPN 56. Namun, dia mengatakan tidak dapat terlibat jauh dalam kasus ini mengingat keterbatasan yang dimilikinya. Menurut Gus Dur, Ia memiliki banyak agenda yang harus dilakukan. Di antaranya dia hanya membatasi aktivitas-aktivitas di dua bidang yakni perjuangan hak minoritas dan dialog antaragama. "Saya tidak tahu bagaimana berhadapan dengan penguasa yang tidak mau tahu. Saya tutup diri tidak mau terlibat lebih jauh dengan hal itu," kata dia. Menurut Gus Dur, kasus SMPN 56 merupakan kasus kepentingan yang saling mengkait antara masalah pendidikan, bisnis, serta masalah ketidakadilan ketika kepentingan bisnis mengalahkan pendidikan. Pada kesempatan itu, Komite Sekolah dan para kuasa hukum menginginkan Gus Dur untuk membantu perjuangan mereka. Di antaranya dengan meminta Gus Dur datang ke lokasi untuk memberikan dukungan moril. Selain itu, mereka berharap Gus Dur dapat menjembatani kepentingan mereka dengan penguasa yaitu Gubernur DKI Jakarta sehingga mendapatkan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah ini. Untuk dukungan moril tersebut, Gus Dur merasa tidak keberatan. Namum lebih dari itu, Ia menyatakan ketidaksediaannya.Sebelumnya pada September lalu, Komite Sekolah dan kuasa hukum, Lambo Gultom, telah melangsungkan pertemuan dengan Gus Dur membahas kasus yang sama. Dalam pertemuan tersebut, Gus Dur telah memberikan dukungan dalam bentuk pernyataan kepada Pemda DKI untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai dengan jalur hukum, yakni tindakan Pemda DKI diharapkan menunggu keputusan hukum tetap. Pada pertemuan tersebut juga, Gus Dur telah mengirimkan surat pernyataan agar Pemda DKI menyelesaikannya secara hukum kepada Gubernur DKI.Menurut Lambo, pertemuand dengan Gus Dur dilangsungkan karena Gus Dur dianggap tokoh masyarakat yang memperhatikan perjuangan mereka. Selain itu, dia mengharapkan Gus Dur dapat membantu menyelesaikan persoalan tersebut.Menanggapi pernyataan Gus Dur, Lambo menyatakan tidak kecewa. Menurutnya, Gus Dur memiliki prioritas aktivitas yang harus dihargai. Namun, kata Lambo, antara pihaknya dan Gus Dur memiliki kesamaan visi yakni menyelesaikan persoalan sesuai dengan jalur hukum dan tidak mengambil aksi kekerasan. "Karena kekerasan hanya akan melahirkan kekerasan yang baru," ujar Lambo.Rencana ke depan, Lambo menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penggalangan solidaritas. Rencananya besok mereka akan bertemu dengan Komisi III DPR RI dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sebelumnya Lambo menyatakan mereka telah melakukan upaya untuk bertemu langsung dengan Gubernur Sutiyoso. Namun tiga surat formal yang pernah dikirimkan tidak pernah digubris. Yuliawati-Tempo
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

2 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

18 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

19 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

1 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

1 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.