TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendesak agar pemerintah daerah DKI Jakarta segera menaikkan tarif parkir dalam mal.
Seketaris Eksekutif APPBI Jakarta, Dandy Herlandy, besaran tarif yang digunakan saat ini sudah tidak relevan karena mengacu pada keputusan Gubernur nomor 48 tahun 2004. "Aturan itu dibuat tahun 2004, 6 tahun lalu. Harus segera direvisi," ujarnya dalam diskusi Perlindungan Konsumen atas Jasa Perparkiran, di Hotel Ambahara, Jakarta Selatan, Rabu (22/12).
Kenaikan tarif parkir juga bisa mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya karena otomatis membuat konsumen beralih dari kendaraan pribadi kepada kendaraan umum. "Tarif parkir dinaikan segera, setelah itu baru melakukan pembenahan transportasi yang ada sekarang ini," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut Manager Perencanaan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir DKI, Syaefudin Zuhri mengatakan APPBI telah meminta kenaikan batas minimum dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000 untuk satu jam pertama. Namun usulan tersebut masih menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI. "Untuk mengubah Pergub harus persetujuan dewan," kata dia.
VENNIE MELYANI