TEMPO Interaktif, Bogor: Kepolisian Resort Bogor Kota menyelidiki kasus dugaan peculikan terhadap seorang wartawati harian Jurnal Bogor bernama Eka Rahmawati, 23 tahun. Eka mengaku dijemput paksa oleh pemilik Hotel Raja Inn berinisial DH, 60 tahun, saat masih berada di kantornya, Jalan Atna Wijaya, Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Selasa 9 Agustus 2011.
Menurut Eka, saat itu dia dibawa DH ke Hotel Raja Inn. ''Selama diperjalanan ia terus mengintimidasi saya, karena pemberitaan yang saya tulis,'' kata Eka.
Setibanya di hotel, DH masih marah-marah dan mengatakan hotelnya sepi gara-gara berita yang ditulis Eka itu. DH meminta Eka menandatangan surat pernyataan di atas materai yang menyatakan bahwa sumber pemberitaan yang ditulisnya berasal dari kepolisian. "Karena takut, saya terpaksa tandatangani surat itu.'' kata Eka.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Iman Imanudin membenarkan kasus itu. Hingga hari ini penyidik masih masih memeriksa saksi korban dan tiga orang saksi dari redaksi Jurnal Bogor. ''Pelaku Kami sangkakan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan UU Pers pasal 290,'' kata Iman.
Menurut Iman, polisi juga akan memeriksa DH terkait kasus prostitusi di hotel itu. Bahkan diduga prostitusi ini melibatkan gadis di bawah umur. ''Secapatnya akan dia akan dipanggilan,'' kata Iman.
Aldho, awak redaksi Jurnal Bogor, mengatakan sudah memberikan hak jawab kepada DH terkait berita yang dibuat Eka. Namun entah kenapa pada Selasa petang DH datang ke kantor dan menyuruh Eka ikut bersamanya. ''Sepertinya Pelaku masih tidak terima atas pemberitaan itu,'' kata Aldho.
Wartawati itu dapat keluar dari halaman Hotel RI, setelah dijemput awak redaksi Jurnal Bogor dan sejumlah wartawan lainnya yang datang ke Hotel Raja Inn.
DIKI SUDRAJAT