Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

image-gnews
Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam dugaan tindak penyiksaan oleh prajurit TNI-AL yang bertugas di Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan terhadap jurnalis Sukandi Ali. Dugaan penyiksaan itu terjadi di Pos TNI-AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis, 28 Maret 2024.

"Kami menilai bahwa tindak penyiksaan yang dilakukan oleh dua prajurit TNI-AL tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.

Dimas menilai, penyiksaan itu melanggar peraturan perundang-undangan, baik nasional maupun internasional. Peraturan yang dilanggar yaitu UU Nomor 5 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010.

Penganiayaan terhadap jurnalis itu terjadi di dalam bangunan lantai dua Pos TNI-AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, pada Kamis 28 Maret 2024 siang. Pada saat itu korban diketahui dijemput dua anggota TNI-AL di rumahnya. Dua anggota TNI Angkatan Laut diantar Babinsa Desa Babang yang diminta menunjukkan alamat rumah korban.

Komandan Pangkalan TNI-Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Letkol Marinir Ridwan Aziz, saat dihubungi Tempo mengatakan, sudah langsung merespons insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan. Pihaknya minta maaf atas insiden yang terjadi tersebut. "Saya sudah mencopot Komandan Pos di Pelabuhan. Saya akan tindak tegas anggota saya yang melakukan pelanggaran," kata Ridwan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ridwan, secara institusi TNI tidak bisa mentolerir anggota yang sengaja melakukan pelanggaran hukum. Karena itu, setiap kasus kekerasan yang dilakukan anggota TNI AL akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Tujuannya agar ada efek jera, dan saya pastikan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak," ungkap Ridwan.

HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Tekor Negara 271 Triliun Akibat Korupsi Timah, Berikut Rincian Kerugian Negara, Lingkungan, hingga Ekonomi

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

10 jam lalu

Rekaman CCTV memperlihatkan penganiayaan yang dialami oleh seorang juru parkir, Sanny Liana, di Ciledug, Tangerang, Ahad, 8 September 2024. Istimewa
Enggan Diajak Rujuk, Wanita di Ciledug Dipukuli Mantan Suami

Sanny Liana, seorang juru parkir, menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya. Diduga karena menolak rujuk


Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

3 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Bebaskan 8 dari 10 Anggota Ormas yang Diduga Aniaya Pedagang Buah di Kembangan

Polisi sebut, hanya dua pelaku yang secara nyata terbukti menganiaya pedagang buah di Kembangan, Jakarta Barat.


Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

4 hari lalu

Sariffudin alias Cepal (30 tahun) dan Ade Muhamad Wahyudi (36 tahun), anggota ormas yang palak dan aniaya pedagang buah di Kembangan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 6 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Penganiayaan Pedagang Buah di Kembangan Diawali Anggota Ormas Palak Rp 35 Ribu

Penganiayaan itu terjadi karena pedagang buah menolak memberi uang Rp 35 ribu kepada anggota ormas tersebut.


LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

6 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
LBHAP PP Muhammadiyah Kecam Teror Berulang Terhadap Jurnalis Bocor Alus Tempo

Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah mengecam tindakan teror terhadap salah satu jurnalis Tempo Hussein Abri Dongoran.


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

6 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Diteror, IM57+ Institute: Negara Gagal Lindungi Pilar Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

6 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Diteror, IM57+ Institute: Negara Gagal Lindungi Pilar Demokrasi dan Pemberantasan Korupsi

IM57+ Institute menilai teror terhadap wartawan mesti dilihat dalam spektrum yang lebih luas, khususnya ihwal serangan terhadap pegiat anti korupsi.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

6 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.


Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Mendapatkan Teror

7 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
Wartawan Bocor Alus Tempo Kembali Mendapatkan Teror

Ini merupakan kali kedua jurnalis Tempo yang juga host siniar Bocor Alus mendapatkan teror.


Alasan Industri Media Harus Prioritaskan Kesetaraan Gender dan Keberagaman

7 hari lalu

Ilustrasi difabel. Shutterstock
Alasan Industri Media Harus Prioritaskan Kesetaraan Gender dan Keberagaman

Penerapan kesetaraan gender di media massa menjadi salah satu cara mengatasi tantangan keberagaman dan inklusi, serta meningkatkan kredibilitas dan kreativitas melalui konten yang lebih relevan dan aksesibel.


Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

10 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Dewan Pers Nilai Kekritisan Media pada Isu Kesejahteraan, Kerap Berbanding Terbalik Dengan Kondisi Jurnalisnya

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan pentingnya para pekerja media atau jurnalis menyadari hak-hak perlindungan dan kesejahteraan yang dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999