TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengecam dugaan tindak penyiksaan oleh prajurit TNI-AL yang bertugas di Pos Lanal Kabupaten Halmahera Selatan terhadap jurnalis Sukandi Ali. Dugaan penyiksaan itu terjadi di Pos TNI-AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Kamis, 28 Maret 2024.
"Kami menilai bahwa tindak penyiksaan yang dilakukan oleh dua prajurit TNI-AL tersebut merupakan tindakan yang tidak manusiawi," kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Maret 2024.
Dimas menilai, penyiksaan itu melanggar peraturan perundang-undangan, baik nasional maupun internasional. Peraturan yang dilanggar yaitu UU Nomor 5 Tahun 1998, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 12 Tahun 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Peraturan Panglima TNI Nomor 73/IX/2010.
Penganiayaan terhadap jurnalis itu terjadi di dalam bangunan lantai dua Pos TNI-AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, pada Kamis 28 Maret 2024 siang. Pada saat itu korban diketahui dijemput dua anggota TNI-AL di rumahnya. Dua anggota TNI Angkatan Laut diantar Babinsa Desa Babang yang diminta menunjukkan alamat rumah korban.
Komandan Pangkalan TNI-Angkatan Laut (Danlanal) Ternate Letkol Marinir Ridwan Aziz, saat dihubungi Tempo mengatakan, sudah langsung merespons insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan. Pihaknya minta maaf atas insiden yang terjadi tersebut. "Saya sudah mencopot Komandan Pos di Pelabuhan. Saya akan tindak tegas anggota saya yang melakukan pelanggaran," kata Ridwan.
Menurut Ridwan, secara institusi TNI tidak bisa mentolerir anggota yang sengaja melakukan pelanggaran hukum. Karena itu, setiap kasus kekerasan yang dilakukan anggota TNI AL akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Tujuannya agar ada efek jera, dan saya pastikan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak," ungkap Ridwan.
HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Tekor Negara 271 Triliun Akibat Korupsi Timah, Berikut Rincian Kerugian Negara, Lingkungan, hingga Ekonomi