Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembunuh Livia Divonis Penjara Seumur Hidup  

image-gnews
Ibunda Livia Pavita soelistyo, Yusni Chandra, tak kuasa menahan tangis saat menghadiri vonis terhadap tersangka pembunuhan anaknya di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (24/4). Tempo/Tony Hartawan
Ibunda Livia Pavita soelistyo, Yusni Chandra, tak kuasa menahan tangis saat menghadiri vonis terhadap tersangka pembunuhan anaknya di PN Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (24/4). Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menjatuhkan hukuman masing-masing penjara seumur hidup bagi empat terdakwa pembunuh, pemerkosa, dan perampokan Livia Pavita Soelistyo, mahasiswi Universitas Bina Nusantara. "Terdakwa divonis penjara seumur hidup karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim Longser Sormin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 April 2012.

Keempat terdakwa itu adalah Irwan Saleh, 22 tahun, Rohman Setyawan (19), Muhammad Fahri (19), dan Apriyadi (22). Mereka dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Livia.

Mahasiswi Jurusan Sastra Mandarin angkatan 2007 itu dilaporkan hilang oleh keluarganya usai sidang skripsi di kampusnya. Livia kemudian diketahui tewas dibunuh oleh Irwan Saleh, Rohman Setyawan, Muhammad Fikri, dan Apriyadi yang mencoba merampok mereka di angkot M24 pada 16 Agustus 2011.

Menurut Hakim Sormin, keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Putusan itu juga sekaligus menolak pledoi terdakwa yang menyatakan pembunuhan terhadap Livia tidak direncanakan. "Ada pembagian tugas di antara mereka untuk melumpuhkan korban bila melawan, jadi sudah direncanakan," kata Sormin.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai pembagian tugas antara keempat terdakwa itu sudah menunjukkan bahwa mereka sudah merencanakan pembunuhan itu. Terdakwa juga dinilai hakim telah sengaja membunuh korban yang melawan meski hanya berniat mengambil harta Livia.

"Fakta bahwa sudah bagi-bagi tugas diperkuat pernyataan dari salah satu terdakwa yang menyatakan, 'Lo pegang tangan, gua pegang kaki. Kalau melawan, matiin aja' jadi bukti kuat," kata ketua majelis hakim.

Aksi keempat terdakwa itu, kata Sormin, juga telah menimbulkan keresahan sosial bagi pengguna angkutan umum, khususnya calon penumpang perempuan. Perbuatan mereka jiga dinilai majelis hakim telah menimbulkan tren kejahatan yang terjadi di dalam angkot. "Hal tersebut menjadi hal yang memberatkan terdakwa dalam persidangan kali ini dan keempat terdakwa sudah mengakui membunuh korban," Sormin menuturkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keterangan yang berbelit-belit juga dinilai majelis hakim sebagai hal yang memberatkan para terdakwa. "Sedangkan yang meringankan tidak ada alias nihil," kata Sormin.

Usai mendengarkan vonis dari hakim, keempat terdakwa menyatakan menerima vonis penjara seumur hidup tersebut. "Kami terima dan tidak akan banding Yang Mulia," kata Restu Sri Utomo, kuasa hukum terdakwa.

Restu sendiri mengaku tim kuasa hukum terdakwa juga menerima putusan majelis hakim tersebut. Tim kuasa hukum disebut Restu menerima vonis tersebut karena kliennya juga menerima vonis dari hakim. "Kami tawarkan untuk banding tapi terdakwa menolak. Jadi begitu putusannya," kata Restu.

DIMAS SIREGAR

Berita terkait
Pembunuhan Mahasiswa Binus di Angkot M24 Tak Direncanakan
Pembunuh Livia Tak Keberatan Keterangan Saksi
Mahasiswa Binus Tewas Dijerat dengan Tali Karet
Empat Pemerkosa-Pembunuh Mahasiswi Binus Diadili

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

16 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.


Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

1 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi


Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

1 hari lalu

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) saat konferensi pers kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari di Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta


Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

2 hari lalu

Kapolres Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit menanyai RM, tersangka pembunuhan Serlina, 22, yang jasadnya ditemukan di sebuah parit di Kabupaten Sukoharjo, Senin, 22 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

2 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

2 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

3 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

3 hari lalu

Agustami (27 tahun), tersangka pembunuhan wanita hamil di Kelapa Gading, meminta maaf dan berbela sungkawa atas kematian korban, Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.