TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budiman mengatakan Pemerintah Provinsi DKI telah memberikan izin kepada 121 acara malam tahun baru di 85 lokasi tempat usaha hiburan. Tempat usaha hiburan ini meliputi bar, diskotek, hotel, kelab malam, pub/kafe, taman rekreasi, mall, serta restoran.
Berdasarkan keterangan yang diberikan Arie, Rabu, 19 Desember 2012, wilayah Jakarta Pusat memiliki 63 acara tutup tahun di 34 tempat usaha hiburan. Di Jakarta Utara, terdapat 11 acara tutup tahun di 8 tempat usaha hiburan.
Tak jauh berbeda dengan wilayah Jakarta Utara, di Jakarta Barat akan terdapat 14 acara Tahun Baru di 14 lokasi usaha hiburan. Sementara itu di Jakarta Selatan akan terdapat 26 acara dari 26 lokasi hiburan dan Jakarta Timur akan memiliki lima acara tutup tahun di tiga lokasi.
"Diperkirakan, daftar jumlah acara untuk malam tahun baru itu masih akan terus bertambah hingga H-2," ujar Arie.
Terkait jenis acara tutup tahun yang sudah diberi izinnya, Arie mengatakan jenisnya beragam. Sejauh ini yang sudah diberi izin acaranya berupa pertunjukan kesenian, musik, film dan hiburan lainnya. Dan, rata-rata, acara itu berlangsung dari pukul 19.00 hingga 04.00 hari berikutnya.
Arie mengatakan penyelenggaraan acara tutup tahun ini masih didominasi hotel dengan persentase 56,9 persen. Di belakang hotel ada restoran dengan angka 13,8 persen, bar 9,2 persen, diskotek 6,1 persen, serta kawasan lainnya 13,8 persen.
ISTMAN MP