TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo meminta PT Jakarta Monorail segera melunasi utang kepada PT Adhi Karya. Utang ini merupakan kompensasi dari 90 tiang angkutan massal ini yang mangkrak di kawasan Kuningan dan Senayan.
"Sudah saya sampaikan dari dulu agar segera membayar," kata Jokowi, sapaan akrab mantan Wali Kota Solo ini, di Balai Kota pada Kamis, 17 Oktober 2013. Utang swasta, kata Jokowi, mengganjal jalannya proyek monorel yang kini sedang digenjot Pemprov DKI.
Jokowi mengaku pemerintah daerah tidak bisa mencampuri urusan utang kedua perusahaan tersebut. Alasannya, sejak awal proyek ini menggunakan konsep kerja sama bussines to bussines atau dilakukan swasta.
PT Jakarta Monorail pada Rabu kemarin mulai mengerjakan kembali proyek monorel yang sudah mangkrak sejak 2008 lalu. Pengerjaan dilakukan dengan pemasangan tiang pancang dari Setiabudi Utara ke arah Dukuh Atas.
Meski dimulai kembali proyek ini bukan tanpa "cacat". PT Jakarta Monorail masih harus membayar utangnya kepada PT Adhi Karya yang dulu bergabung dalam konsorsium ini.
Utang ini merupakan kompensasi dari pembangunan 90 buah tiang monorel pada 2004-2008. Hingga sekarang kedua belah pihak masih melakukan negosiasi sehingga PT Jakarta Monorail pun tidak bisa mengutak-atik tiang yang sudah dibangun.
Direktur Utama PT Jakarta Monorail John Aryananda tidak mau blakblakan soal utang ini. "Masih dalam pembicaraan ini belum bisa dibuka," ujarnya.
Saat ini, kata dia, PT Jakarta Monorail sedang fokus menggarap tiang untuk jalur hijau monorel. Jalur ini memiliki panjang rute 11 kilometer dari Dukuh Atas-Kuningan-Casablanca-Gatot Subroto-Semanggi-Senayan-Pejompongan-Karet-Dukuh Atas.
Proyek jalur hijau senilai Rp 15 triliun direncanakan rampung 2016. Untuk menggarap proyek ini, mereka menggandeng badan usaha asal negeri tirai besi yang bergabung dalam China Communications Construction Company Ltd (CCCC).
Direktur Utama PT Adhi Karya Kiswo Darmawan mematok angka Rp 193,662 miliar. Menurut dia, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 296/Pdt.G/2012/PNJKT tanggal 11 September 2012 menegaskan Adhi Karya adalah pemegang hak tiang-tiang tersebut.
"Nilai ini pun dihitung oleh Kantor Penilai Jasa Publik," ujarnya. Dia berharap PT Jakarta Monorail segera melunasi utang tiang pancang ini karena kedua belah pihak sudah sering bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler :
Sutarman Mengaku Ditekan soal Novel Baswedan
Ani Yudhoyono Marah di Instagram, Pakai Kata Bodoh
Gatot Diduga Membunuh Holly karena Alasan Ini
Detik-detik Pembunuhan Holly Angela Versi Polisi
Raih Anti-Corruption Award, Ini Reaksi Ahok
Setahun Gubernur: Ini Kisah-kisah Lucu Jokowi