TEMPO.CO, Depok - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum Kota Depok hanya menerima bakal calon Wali Kota dan Wakil Walikota Depok dari jalur independen, yang menggunakan KTP elektronik.
Kepala Disdukcapil Misbahul Munir mengatakan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2013, bahwa KTP non elektronik berahir masa berlakunya sampai dengan 31 Desember 2014. Artinya, KTP sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) sudah tidak berlaku mulai Januari 2015. "Yang berlaku KTP elektronik secara nasional," kata Munir, Senin, 8 Juni 2015.
Dia menuturkan, Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) maupun Data Penduduk Potensi Pemilih Pemilu (DP4) diambil dari data base kependudukan Semester II Desember 2014. Maka, penduduk yang terdaftar dalam DP4 pastinya ada penduduk yang sudah mempunyai KTP elektronik dan ada penduduk yang masih mempunyai KTP non elektronik atau SIAK.
Memang, kata dia, dua-duanya bisa menggunakan hak pilih sepanjang tercatat dalam DP4 maupun DPT, kecuali untuk pemilih tambahan yang tidak terdaftar dalam DPT harus menunjukan KTP elektronik, kartu keluarga, paspor atau identitas lain sesuai peraturan perundang- undangan.
Kepala Seksi Data dan Penyuluhan Disdukcapil Depok, Komarudin Daiman menjelaskan jumlah penduduk Depok dalam DAK2 sebanyak 1.633.095 jiwa, per Desember 2014, sudah mencapai 1.005.670 jiwa yang telah memiliki KTP elektronik. "Dari Januari sampai hari ini (Senin, 8 Juni 2015) sudah bertambah 58.233 jiwa yang memiliki KTP elektronik," ucapnya. "Perbulan sedikitnya ada 10 ribu penambahan KTP Elektronik."
Anggota KPU Depok, Suwarna mengatakan tidak membatasi calon independen yang mau mendaftar dengan menggunakan KTP SIAK maupun elektronik. Soalnya, Peraturan KPU nomor 8 tahun 2015 tak membatasi hanya menggunakan KTP elektronik untuk maju menjadi calon lewat jalur independen.
Yang penting, kata dia, mereka bisa mendapat dukungan 6,5 persen dari jumlah penduduk di DAK2. Jadi, bakal calon dari independen harus menyetor sebanyak 106.152 KTP, yang bisa ditetapkan sebagai pemilih pada Pilkada tahun ini. "UU pilkada KTP yang dibuktikan dengan dokumen lain yang legal. Memang tidak mengharuskan calon independen menggunakan KTP elektronik sebagai dukungan," ujarnya.
IMAM HAMDI