TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Perairan Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Edi Guritno mengatakan polisi telah menangkap lima nelayan yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Mereka ditangkap menjelang sahur sekitar pukul 03.00 tadi," kata Edi di Pondok Dayung, Jakarta Utara, Kamis, 2 Juli 2015.
Edi menjelaskan, awalnya polisi menangkap dua nelayan yang sedang mengisap sabu di pinggir Kali Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara. Keduanya adalah Mulyanto, 35 tahun, dan Kartiman, 39 tahun.
Kepada polisi, mereka menyebut tiga nama sebagai pengguna dan kurir sabu. Tiga orang itu adalah Warda, 32 tahun, Deni Supriyadi (47), dan kurir Eric Susanto.
Menurut Edi, para nelayan mendapatkan sabu secara barter. Mereka menukar tiga jeriken solar dengan satu paket sabu. Polisi juga menggeledah rumah kontrakan Deni dan menemukan empat paket sabu, masing-masing memiliki berat 1 gram. "Satu paketnya dijual sekitar Rp 400 ribu," ucapnya. "Mereka saat ini sedang diperiksa di Polda Metro Jaya."
Atas perbuatannya, menurut Edi, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Diancam hukuman penjara paling lama 20 tahun," tuturnya.
HUSSEIN ABRI YUSUF