Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Warga Bidara Cina Curhat ke DPRD Soal Sodetan Ciliwung

image-gnews
Spanduk terpasang di pemukiman warga yang terdampak proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Kampung Melayu, Jakarta, 8 September 2015. Saat ini, Pemkot Jaktim tengah mengupayakan solusi terbaik bagi warga Bidara Cina yang terdampak. TEMPO/Subekti.
Spanduk terpasang di pemukiman warga yang terdampak proyek pembangunan sodetan Kali Ciliwung di Bidara Cina, Kampung Melayu, Jakarta, 8 September 2015. Saat ini, Pemkot Jaktim tengah mengupayakan solusi terbaik bagi warga Bidara Cina yang terdampak. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan warga RW 04 Kelurahan Bidara Cina menemui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Selasa, 8 September 2015.

Mereka melaporkan proses pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur yang dianggap punya banyak kelemahan dalam proses pengerjaannya.

Astriyani, perwakilan warga, mengatakan ada tiga isu pokok yang dibawa ke Dewan. Yakni pengawasan ketat pembangunan sodetan, klarifikasi pembebasan lahan, dan evaluasi kebijakan penggusuran untuk mencegah pelanggaran hak asasi.

"Permasalahan itu mencakup tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum, Gubernur DKI, Kepolisian Metro Jaya, dan Kodam Jaya," kata dia, di Kebon Sirih.

Astriyani membeberkan penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) bermasalah sejak awal. Warga, dia berujar, hanya dipaparkan teknis pengerjaan sodetan oleh kontraktor.

Selain itu, wilayah terdampak sodetan juga dia sebut berubah-ubah. "Dalam satu bagian dokumen hanya RW 04 dan 05 yang terdampak, namun bagian lain di dokumen yang sama ditambahkan RW 14 terkena sodetan," ujar Astriyani.

Masalah lainnya, kata dia, ialah pelaksana pengadaan tanah. Ada Surat Keputusan Gubernur Nomor 81 Tahun 2014 yang mengatur pelaksana proyek sodetan ialah Kementerian PU lewat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane dan pemerintah DKI sebagai pengawas. "Namun justru pemerintah DKI yang aktif membebaskan tanah," Astriyani menjelaskan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Problem lainnya, kata Astriyani, yang juga anggota Tim 14, ialah status tanah yang diklaim milik DKI seluas 34 ribu meter persegi dan sertifikat hak milik atas nama Henky Saputra seluas 8.000 meter persegi. "Informasi ini baru disampaikan setelah 1,5 tahun pembebasan lahan dilakukan," kata dia.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mengatakan, masalah pembebasan tanah seperti yang dialami warga Bidara Cina sering terjadi karena carut marut administrasi pemerintah. Dia menyarankan warga menempuh jalur pengadilan untuk memperjelas status tanah.

Jika skenario itu dipilih, warga bisa mendaftarkan gugatan pengadilan itu ke Badan Pertanahan Nasional. Lantas, tanah yang disengketakan bakal diberi status quo. "Siapa pun tak boleh melakukan kegiatan proyek atau jual-beli di atas tanah itu," ujar politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut.

Dia juga berjanji Dewan bakal memanggil satuan kerja terkait untuk meminta penjelasan. Dinas PU Tata Air dan Balai Besar akan dipanggil pekan depan.

RAYMUNDUS RIKANG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

20 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

29 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

36 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

40 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

44 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

53 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

54 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

55 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

56 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

58 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.