TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana mengatakan timnya bukan mengungkap kasus prostitusi artis, melainkan kasus perdagangan orang. "Polisi menetapkan O dan F sebagai tersangka serta NM dan PR sebagai korban," katanya di Bareskrim Polri pada Jumat, 11 Desember 2015.
Menurut Umar, NM yang diketahui sebagai Nikita Mirzani dan PR ditetapkan sebagi korban karena dinilai telah dieksploitasi oleh O dan F untuk mendapatkan keuntungan. O dan F sebagai penjual menerapkan tarif Rp 50-120 juta untuk pelayanan selama tiga jam. Dalam penangkapan kemarin, NM menerapkan tarif Rp 65 juta, sementara PR senilai Rp 50 juta. "Mekanismenya yaitu bayar uang muka, bertemu, cocok, eksekusi, lalu bayar," kata Umar.
Setelah diperiksa, siang tadi kedua korban dipindahkan dari Bareskrim ke Dinas Sosial Jakarta Timur. "Nanti ada assessment yang menjadi penentu kedua korban dikeluarkan dari Dinas Sosial atau tidak," kata Umar.
Kedua artis tersebut ditangkap di salah satu hotel bintang lima di sekitar Bundaran HI. Penangkapan yang terjadi pada Kamis, 10 Desember 2015, sekitar 21.30 WIB tersebut dilakukan dengan cara penyamaran. Polisi menyamar sebagai pengusaha yang ingin mencarikan wanita untuk rekan usahanya agar bisnisnya berjalan lancar.
NM dan PR ditawarkan oleh O dan F. Mereka merupakan manajer artis dan manajer sebuah tempat hiburan malam. Menurut Umar, Polisi sudah menyelidiki kasus ini sejak Agustus 2015. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus muncikari artis Robby Abbas yang ditangani Kepolisian Resor Jakarta Selatan. Robby selama ini berhubungan dengan O dan F untuk mencari artis yang bisa diajak melayani klien. "Karena sejak Agustus tidak bisa bekerja lagi, O mengambil alih posisi RA bahkan sekali waktu diambil alih F," katanya.
Atas perbuatannya, O dan F melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
VINDRY FLORENTIN