TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Miss Indonesia mendapat cobaan. Seorang perempuan berinisial PR, yang disebut-sebut sebagai Puty Revita, ditangkap polisi di kasus prostitusi artis dan selebritis. Lina Priscilla selaku pengurus Yayasan Miss Indonesia yang juga menjabat sebagai Direktur Star Media Nusantara (SMN) yang menaungi jebolan Miss Indonesia mengancam akan mencopot gelar Miss Indonesia Puty Revita jika finalis Miss Indonesia 2014 itu terbukti bersalah, Jumat, 11 Desember 2015.
"Jika memang yang bersangkutan terbukti bersalah, maka dari yayasan MI akan mencabut predikat finalist MI," tegas Lina Priscilla. Ia mengatakan bahwa saat ini ia masih terus memantau perkembangan kasus yang membelit Puty Revita. "Saat ini kan sedang dalam pemeriksaan oleh yang berwewenang. Jadi kami tidak bisa bilang dia benar atau tidak."
Lina mengatakan, kasus itu juga mendapat perhatian pendiri kontes kecantikan Miss Indonesia, Liliana Tanoesoedibjo. Liliana telah berkerja keras untuk bisa mengangkat nama Miss Indonesia bahkan hingga ke luar negeri. Kerja keras itu kini terancam tercoreng oleh kasus prostitusi artis dan selebritis yang diduga melibatkan salah satu finalis Miss Indonesia.
Akibatnya, Liliana Tanoesoedibjo sangat syok. "Tentunya Ibu cukup kaget dan kecewa," ungkap Lina.
Polisi mengamankan PR di sebuah hotel mewah di kawasan Hotel Indonesia, Jakarta pada Kamis, 10 Desember 2015, malam. Polisi juga mengamankan artis sensasional Nikita Mirzani di kamar yang berbeda.
PR dan Nikita diduga sebagai korban perdagangan orang yang dilakukan oleh O dan F yang kini ditetapkan sebagai tersangka. O dan F juga ditangkap pada hari yang sama di lokasi tersebut. Mereka diduga menjual PR dan Nikita kepada pria hidung belang dengan tarif yang beragam, Nikita Rp 65 juta sedangkan PR Rp 50 juta.
Kepala Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana mengatakan bahwa kasus O dan F merupakan pengembangan dari kasus mucikari artis Robby Abbas. O berperan sebagai pengganti posisi Robby sejak Robby ditangkap polisi pada Agustus 2015. Atas perbuatannya, O dan F dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun. Mereka juga diancam denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
TABLOIDBINTANG.COM/VINDRY FLORENTIN