TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Daeng Aziz, Razman Arif Nasution, berujar dia tidak dapat memastikan apakah kliennya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 24 Februari 2016.
"Kalau dia datang ya saya dampingi, tapi kalau tidak ya itu tugas kepolisian," kata Razman melalui sambungan telepon pada Selasa, 23 Februari 2016.
Baca: Wawancara Eksklusif Tempo dengan Daeng Aziz
Ketidakpastian ini diutarakan Razman karena dia dan Aziz tidak berkomunikasi intens. Razman menuturkan, komunikasi terakhirnya dengan Aziz dilakukan pada Senin lalu.
Ihwal kesiapannya, Razman, mengatakan bahwa kliennya tersebut siap. "Beliau bilang siap," kata dia. Ketika ditanya soal kemungkinan terburuk, Razman menjawab, "Ya, mudah-mudahan yang terbaik."
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti membeberkan garis besar agenda pemeriksaan Aziz, tokoh masyarakat di kawasan hiburan malam Kalijodo, Jakarta Utara. Aziz rencananya dipanggil pihak kepolisian, setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan salah satu alasan penetapan tersangka Daeng Aziz terkait dengan penangkapan dan penahanan Udin Nakku alias Daeng Nakku pada Ahad, 21 Februari 2016.
Daeng Nakku ditangkap Unit V Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita karena diduga mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sekaligus sebagai muncikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan, seperti yang tertera dalam Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP.
Dia ditangkap di kafe Jelita Kalijodo di Jalan Kepanduan II, RT 001 RW 005, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Daeng Nakku adalah pemilik kafe yang selain sebagai tempat karaoke juga diduga digunakan untuk bisnis prostitusi. Dia menyewakan kamar yang ada di lantai dua dan tiga kafe miliknya dengan tarif Rp 60 ribu per jam. Adapun para pekerja seks komersial di sana dipekerjakan dengan tarif Rp 200 ribu.
Daeng Nakku juga menyediakan alat kontrasepsi atau kondom yang dibeli dari Maman, orang yang diduga suruhan Daeng Aziz. Tak hanya itu, Daeng Nakku juga membeli suplai minuman keras dari agen yang diduga milik Daeng Aziz, yang dijaga Herman alias Daeng Rangka. Dari bisnis itu, setiap bulan, Daeng Nakku mengantongi keuntungan sebesar Rp 3-5 juta.
Polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti dari kafe Daeng Nakku berupa kondom, buku pendapatan, dan buku pengeluaran kondom.
BAGUS PRASETIYO