TEMPO.CO, Jakarta - M mengaku empat kali diperlakukan tak senonoh oleh Saipul Jamil. Yakni 2 kali pada Oktober 2015, 1 kali pada Desember 2015, dan 1 kali pada Januari 2016.
Publik pasti akan bertanya, bagaimana bisa pencabulan berulang kali tanpa ada perlawanan?
Menurut Agus Rudijanto, pengacara M, kliennya tak kuasa menolak keinginan Saipul karena diiming-imingi bakal diorbitkan menjadi artis.
Setelah janji itu tak terwujud, M masih tak berani mengadu ke polisi. Sampai akhirnya muncul dua orang lain yang juga mengaku sebagai korban Saipul.
"Ini kan harus ada yang dipertimbangkan. Pertama, karena ini aib, malu, dan ketakutan. Terpancing melaporkan karena adanya laporan-laporan yang lain lebih dulu," ujarnya di Markas Polres Jakarta Utara, Senin, 29 Februari 2016.
M melaporkan Saipul ke Polres Jakarta Utara dengan pasal pencabulan. M mengaku memiliki bukti dan saksi untuk mendukung tuduhannya terhadap Saipul.
Saat mendatangi Mapolres, M menutupi wajahnya dengan masker dan topi. Tak sepatah kata pun keluar dari mulutnya saat ditanya wartawan.