TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Rudy Haryanto Adi Nugroho mengatakan telah menangkap salah satu tersangka kurir narkoba warga negara asing keturunan Tiongkok. "Tersangka berinisial LF, pelaku tunggal," ucap Rudy di kantornya, Rabu, 23 Maret 2016.
Menurut Rudy, barang bukti yang disita adalah narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 16 kilogram dalam sepuluh kantong plastik hitam. Narkoba itu rencananya akan diedarkan di Jakarta. Sudah ada beberapa orang penerima yang saat ini masih diselidiki.
Selain barang bukti berupa sabu-sabu, polisi menyita peralatan berupa mesin produksi, teko, timbangan, dan koper hijau muda. Rudy menaksir, jika harga sabu-sabu setiap gram sebesar Rp 1,5 juta dengan asumsi setiap gram dikonsumsi lima orang, sekitar 80 ribu orang terselamatkan dari penangkapan itu.
Pelaku LF, 37 tahun, ditangkap di Apartemen Mediterania Palace Residence Unit A/29/AE, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut Rudy, narkoba itu adalah impor dari Cina yang diselundupkan di kapal melalui jalur laut. Dari hasil interogasi, narkoba itu diperoleh LF dari Cen Keu, yang kini masuk daftar pencarian orang.
Akibat perbuatannya, LF diancam hukuman minimal 20 tahun penjara. LF dijerat Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan hukuman maksimal seumur hidup. Rudy menuturkan akan terus menyelidiki siapa saja yang terlibat selain LF. "Dia belum mengaku, masih akan kami selidiki," katanya.
DANANG FIRMANTO