TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Kepolisian Resor Depok Brigadir Kepala Triono diduga membunuh istrinya pada Minggu, 27 Maret 2016, gara-gara kesal karena sering dimarahi sang istri, Ratnita Handriyani, 37 tahun.
Ratnita ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Perjuangan RT 2 RW 8 Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok. Kepala Polresta Depok Komisaris Besar Dwiyono mengatakan Triono bersama temannya, Madun alias Mamad, sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Ratnita. "Kedua tersangka sudah ditahan," katanya hari ini, Senin, 28 Maret 2016.
Menurut Dwiyono, dalam pemeriksaan, tersangka mengatakan ia membunuh istrinya, dibantu Madun alias Mamad, karena permasalahan rumah tangga. "Motif pembunuhan karena tersangka sering dimarahi istrinya, sehingga kesal dan mengajak temannya menghabisi korban," ujarnya.
Baca: Anggota Brimob Tembak Istrinya hingga Tewas di Bekasi
Saat tim identifikasi Polresta Depok mengecek korban, terdapat luka di bagian hidung dan lebam di bagian wajah korban. "Korban diotopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kami masih menunggu hasil otopsinya," ucap Dwiyono.
Barang bukti yang ditemukan polisi di rumah korban adalah bantal berwarna biru, kerudung, pakaian dalam, dan anting korban. "Kedua tersangka sudah ditahan," ucapnya.
Ratnita, istri Brigadir Kepala Triyono, ditemukan tewas di kamar tidur pada Minggu malam kemarin. Padahal saat itu korban berada di rumah bersama kedua anaknya yang masih berumur 6 dan 4 tahun.
IMAM HAMDI