TEMPO.CO, Jakarta - Partai Hati Nurani Rakyat mengancam akan memecat kadernya yang tidak mendukung keputusan partai mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk kembali maju dalam pemilihan kepala daerah DKI pada 2017. Ketua Tim Pilkada Pusat Partai Hanura Erik Satrya Wardhana mengatakan pemecatan dilakukan sebagai punishment yang diatur dalam AD/ART partai.
"Kalau ada kader yang tidak taat keputusan partai, tentu saja akan berlaku mekanisme punishment yang sudah diatur AD/ART dan peraturan organisasi," ucap Erik dalam konferensi pers di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Selasa, 29 Maret 2016.
Erik berujar, punishment akan diberikan dalam kebijakan apa pun yang tidak ditaati, termasuk kebijakan partai pada pencalonan seseorang dalam pilkada. "Saya kira bukan cuma Hanura, parpol lain, bahkan institusi apa pun, kan ada aturan main yang harus ditaati," tutur Erik.
Dia mengatakan, dalam pilkada DKI, Hanura memberi perlakuan khusus dalam menentukan calon. Penentuan itu tidak mengikuti petunjuk pelaksanaan yang dibuat Hanura, tapi berdasarkan keputusan organisasi. "Peraturan organisasi itu setingkat di atas juklak (petunjuk pelaksanaan)," ucap Erik.
Salah satu contoh kecil adalah Hanura sudah memutuskan mendukung Ahok dalam pilkada DKI 2017. Deklarasi dukungan itu dilakukan pada pekan lalu. Padahal untuk pilkada di daerah lain, Hanura baru akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 30 Maret-18 April 2016. Hanura juga melakukan penjaringan nama calon melalui survei internal.
Perlakuan khusus dukungan terhadap Ahok ini, ujar Erik, karena posisi pilkada yang memang punya sifat khusus. "Sebab, undang-undang pilkada DKI-nya saja juga beda, kan. Karena itu juga, di Hanura ada perlakuan khusus untuk pilkada DKI, tidak mengacu pada juklak, tapi mengikuti ketentuan dalam peraturan organisasi," tutur Erik.
AMIRULLAH